KPK Bongkar Gurita Pemerasan Proyek dan CSR di Madiun, Orang Kepercayaan Maidi hingga Bos Perusahaan Diperiksa
KPK RI (Foto: Dok KN)
Kakinews.id – KPK Bongkar Gurita Pemerasan Proyek dan CSR di Madiun, Orang Kepercayaan Maidi hingga Bos Perusahaan DiperiksaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membongkar pusaran dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Kali ini, lembaga antirasuah itu memanggil mantan orang kepercayaan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD), Aang Imam Subarkah (ANG), hingga Komisaris Utama PT Hemas Buana Indonesia, Soegeng Prawoto (SGG).
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara yang menyeret pucuk pimpinan Pemkot Madiun. Pemeriksaan digelar di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Madiun, Jawa Timur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami aliran dana dan peran para pihak yang diduga terlibat dalam praktik lancung tersebut.
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kota Madiun, Jatim, atas nama ANG selaku pihak swasta, dan SGG selaku Komut Hemas Buana Indonesia sekaligus Direktur Utama PT Darmayu Puri Kencana,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Tak berhenti di situ, KPK juga menyeret sejumlah nama lain untuk dimintai keterangan. Mereka antara lain AND dari CV Madiun Berkat Konstruksi, INL selaku Kepala Bidang Penataan, Pengawasan, dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Madiun, MKP selaku Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur, Kewilayahan, Perekonomian, dan Sumber Daya Alam pada Bapperida Kota Madiun tahun 2025, serta EDB selaku pengurus STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun.
Informasi yang dihimpun menyebut, INL adalah Inalathul Faridah, MKP merupakan Mas Kahono Pekik Hari Prasetiyo yang juga Sekretaris Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Kota Madiun, sementara EDB adalah Edy Bachrun, Ketua Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun.
Rangkaian pemeriksaan ini menjadi kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 19 Januari 2026. Dalam operasi senyap tersebut, Maidi dicokok terkait dugaan permintaan imbalan proyek serta pengondisian dana tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) perusahaan di Kota Madiun.
Sehari setelah OTT, tepatnya 20 Januari 2026, KPK resmi menetapkan tiga tersangka: Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun, Thariq Megah (TM).
KPK mengungkap perkara ini memiliki dua klaster besar. Pertama, dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Kedua, dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Maidi bersama Thariq Megah.
Dengan pemanggilan sejumlah pejabat hingga pihak swasta, KPK memberi sinyal tegas: kasus ini tak berhenti pada kepala daerah semata. Jejak aliran dana proyek dan CSR kini dibedah untuk mengungkap siapa saja yang menikmati praktik dugaan pemerasan di jantung birokrasi Kota Madiun.

