BERITA UTAMA KPK RI

KPK Bongkar Jejak Komunikasi DPRD–Sudewo, Isu Pemakzulan Diseret ke Pusaran Kasus Pemerasan Perangkat Desa

KPK Bongkar Jejak Komunikasi DPRD–Sudewo, Isu Pemakzulan Diseret ke Pusaran Kasus Pemerasan Perangkat Desa

Bupati Pati Sudewo (Foto: Dok KN)

Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang berkaitan dengan proses seleksi calon perangkat desa.

Pemeriksaan itu turut menyinggung komunikasi antara Ali dan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, terutama terkait isu pemakzulan yang sempat berembus.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik menelusuri percakapan maupun bentuk komunikasi lain yang dilakukan Sudewo dengan unsur DPRD.

“Didalami terkait dengan percakapan ataupun komunikasi yang dilakukan pihak saudara SDW dengan pihak di DPRD, khususnya terkait dengan rencana atau isu pemakzulan yang waktu itu bergulir,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).

Budi belum menguraikan secara detail hubungan isu pemakzulan dengan perkara dugaan pemerasan tersebut. Ia juga tidak membeberkan materi pemeriksaan terhadap Ali Badrudin.

“Ini tentu juga menjadi materi yang kemudian akan didalami penyidik,” katanya.

Selain menelusuri komunikasi politik yang berkembang saat itu, KPK juga memperdalam proses seleksi calon perangkat desa yang diduga menjadi celah praktik korupsi. Penyelidikan mencakup seluruh tahapan, termasuk aspek perencanaan hingga penganggaran.

“Penyidik ingin melihat bagaimana proses perencanaan dan penganggarannya,” tutur Budi.

Dalam perkara ini, Sudewo telah ditahan atas dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa. KPK menduga terdapat praktik pematokan sejumlah uang untuk menduduki posisi strategis di pemerintahan desa.

Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sudewo, Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjion, dan Kepala Desa Sukorukun Karjan.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *