KPK Bongkar Lingkaran Suap Ponorogo: Ketua KONI Dipanggil, Jejak Jual-Beli Jabatan Mengarah ke Bupati
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok Kakinews.id)
Jakarta, Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguliti skandal dugaan suap jual-beli jabatan dan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Terbaru, penyidik memeriksa Ketua KONI Kabupaten Ponorogo, Sugiri Heru Sangoko, sebagai saksi dalam perkara yang telah menyeret Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, ke kursi pesakitan.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, pemanggilan tersebut merupakan bagian dari pendalaman perkara besar yang mengungkap dugaan praktik kotor dalam pengurusan jabatan dan proyek strategis daerah.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi, Senin (12/1/2026).
Tak hanya Ketua KONI, KPK juga memanggil empat saksi lain yang diduga mengetahui alur dan mekanisme permainan kekuasaan di lingkaran Pemkab Ponorogo. Mereka adalah BAN dan WIL, ajudan Bupati Sugiri Sancoko, serta RY dan YN, aparatur sipil negara (ASN) di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ponorogo.
Meski KPK belum membuka detail materi pemeriksaan, pemanggilan para saksi ini memperkuat indikasi bahwa praktik suap tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan jaringan internal birokrasi dan orang-orang terdekat kepala daerah. Pemeriksaan ini menjadi sinyal bahwa penyidik tengah menelusuri aliran perintah, peran perantara, hingga dugaan transaksi gelap di balik penempatan jabatan dan proyek.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo, Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, serta Sucipto, pihak swasta yang diduga menjadi rekanan dalam pusaran suap proyek RSUD.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola pemerintahan daerah dan dunia olahraga lokal, sekaligus ujian serius bagi KPK untuk membongkar praktik jual-beli kekuasaan hingga ke akar-akarnya.

