BERITA UTAMA KPK RI

KPK Bongkar Mafia Kuota Haji: 400 Biro Travel Diseret, Aliran Uang ke Kemenag Dibidik

KPK Bongkar Mafia Kuota Haji: 400 Biro Travel Diseret, Aliran Uang ke Kemenag Dibidik

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Dok Kakinews.id)

Jakarta, Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin agresif membongkar dugaan korupsi kuota haji yang diduga telah merusak tata kelola ibadah suci umat Islam. Penyidikan tak lagi berhenti di lingkar dalam Kementerian Agama, tetapi melebar ke ratusan biro travel dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang diduga terlibat langsung dalam praktik jual beli kuota.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penyidik sengaja memperluas bidikan untuk membongkar praktik busuk yang diduga berlangsung sistematis dan terstruktur. Menurutnya, pengusutan dilakukan untuk menguliti secara menyeluruh proses dan mekanisme penyelenggaraan ibadah haji yang disinyalir telah diselewengkan demi keuntungan segelintir pihak.

“Penyidikan perkara ini memang tim juga melakukan pemeriksaan tidak hanya pihak-pihak dari Kementerian Agama, kemudian institusi lain yang juga mengetahui terkait dengan proses dan mekanisme mengenai penyelenggaraan ibadah Haji,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Minggu (11/1/2026).

KPK secara intensif memeriksa PIHK dan biro travel yang diduga menjadi pemain utama di lapangan. Jumlahnya tidak main-main. Sekitar 400 biro travel telah dipanggil dan dimintai keterangan, baik oleh penyidik KPK maupun auditor Badan Pemeriksa Keuangan, untuk kepentingan penghitungan kerugian keuangan negara.

Menurut Budi, pemeriksaan terhadap biro travel dan PIHK menjadi kunci untuk membuka tabir praktik rasuah ini. Mereka diduga bukan sekadar pelaksana teknis, melainkan aktor yang aktif melakukan transaksi kuota haji di luar ketentuan resmi.

“Karena mereka yang di lapangan melakukan jual beli kuota Haji tersebut. Mereka yang melakukan penyelenggaraan ibadah Haji bagi para jemaah,” tegasnya.

Tak berhenti di situ, KPK juga membidik dugaan aliran uang dari PIHK dan biro travel kepada oknum-oknum di Kementerian Agama. Penelusuran aliran dana ini dilakukan untuk memastikan peran masing-masing pihak, sekaligus mengungkap siapa saja yang menikmati hasil dari praktik kotor tersebut.

Di sisi lain, KPK mengingatkan pihak-pihak yang hingga kini belum mengembalikan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi agar tidak bermain-main dengan hukum. Penyitaan dipastikan akan dilakukan sebagai bagian dari pembuktian sekaligus upaya pemulihan kerugian negara.

“Silakan kami tunggu, nanti akan dilakukan penyitaan tentunya sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan dan juga langkah awal yang positif bagi optimalisasi asset recovery,” kata Budi.

KPK menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji masih terus berjalan dan belum menyentuh garis akhir. Koordinasi dengan BPK terus dilakukan untuk menunggu hasil resmi perhitungan kerugian keuangan negara yang diduga signifikan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. Selain itu, mantan Staf Khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, juga resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi penyelenggaraan ibadah haji nasional. KPK memastikan tidak akan berhenti sampai seluruh pihak yang terlibat, baik di balik meja birokrasi maupun di balik loket biro travel, dimintai pertanggungjawaban hukum.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *