BERITA UTAMA KPK RI

KPK Bongkar Sarang Pemerasan di Pemkot Madiun, Rumah Kadis Digeledah, Jejak Uang Haram Maidi Diburu

KPK Bongkar Sarang Pemerasan di Pemkot Madiun, Rumah Kadis Digeledah, Jejak Uang Haram Maidi Diburu

Wali Kota Madiun, Maidi (Foto: Dok Kakinews.id)

Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membongkar praktik busuk pemerasan, gratifikasi, dan pengumpulan dana CSR yang diduga mengakar di lingkungan Pemerintah Kota (Kota Madiun). Terbaru, penyidik KPK menggeledah rumah dua pejabat kunci Pemkot Madiun, menandai bahwa lingkaran korupsi tak berhenti di pucuk pimpinan.

Penggeledahan dilakukan di rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, Sumarno, pada Kamis (22/1/2026). Langkah ini menegaskan bahwa aparat penegak hukum tengah menyisir aktor-aktor strategis yang diduga menjadi penggerak praktik rente proyek dan perizinan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, penggeledahan tersebut bertujuan menguatkan alat bukti dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Dari konstruksi perkara, KPK menduga Maidi mengantongi uang haram hingga Rp 2,25 miliar.

“Kemarin tim melanjutkan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah pribadi Kadis PUPR dan rumah pribadi Kadis Perizinan Kota Madiun,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Tak berhenti pada penggeledahan, penyidik juga membedah mekanisme proyek pengadaan, khususnya di Dinas PUPR. KPK menduga kuat adanya pola sistematis permintaan fee proyek kepada pihak swasta. Praktik ini dinilai merusak iklim usaha, menaikkan biaya berbisnis, dan menjadikan pelayanan publik sebagai komoditas yang diperdagangkan. “Biaya berusaha menjadi mahal dan memberatkan pelaku usaha di Kota Madiun,” tegas Budi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Maidi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan pengumpulan dana CSR. Total uang yang diduga diterima mencapai Rp 2,25 miliar, yang bersumber dari berbagai pihak: Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun sebesar Rp 350 juta terkait izin akses jalan, fee penerbitan izin dari pengembang senilai Rp 600 juta, gratifikasi 4 persen dari proyek senilai Rp 5,1 miliar atau sekitar Rp 200 juta, serta penerimaan lain sepanjang 2019–2022 yang menembus Rp 1,1 miliar.

Selain Maidi, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan wali kota dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun. Ketiganya telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, Maidi bersama Thariq Megah juga dikenakan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan korupsi di daerah: apakah praktik “jual-beli izin dan proyek” akan diputus sampai ke akar, atau kembali dibiarkan tumbuh dalam senyap.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *