BERITA UTAMA KPK RI

KPK Bongkar Skandal Restitusi Pajak Rp 48,3 Miliar, Kepala KPP Banjarmasin Terima “Gaji Buta” Rp 800 Juta

KPK Bongkar Skandal Restitusi Pajak Rp 48,3 Miliar, Kepala KPP Banjarmasin Terima “Gaji Buta” Rp 800 Juta

KPK membongkar dugaan suap pengurusan restitusi PPN senilai Rp 48,3 miliar di KPP Madya Banjarmasin. Kepala KPP, Mulyono Purwo Wijoyo, diduga menerima bagian terbesar dari uang “apresiasi” sebesar Rp 800 juta. Kasus bermula saat PT Buana Karya Bhakti mengajukan restitusi, kemudian terjadi kesepakatan suap senilai Rp 1,5 miliar yang dibagi antara Mulyono, Dian Jaya Demega, dan pihak perusahaan. Dana restitusi cair pada Januari 2026, dan KPK melakukan OTT pada 4 Februari 2026, menyita Rp 1 miliar tunai serta bukti lain, menegaskan praktik korupsi masih merajalela di tubuh Direktorat Jenderal Pajak. (Foto: Dok Kakinews.id)

Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat geger dengan membongkar dugaan praktik suap pengurusan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) senilai Rp 48,3 miliar di KPP Madya Banjarmasin. Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo, diduga menerima bagian terbesar dari uang “apresiasi” yang disepakati sebesar Rp 800 juta.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kasus ini berawal saat PT Buana Karya Bhakti (BKB) mengajukan restitusi PPN 2024 dengan status lebih bayar. “Dari hasil pemeriksaan, nilai lebih bayar mencapai Rp 49,47 miliar. Setelah koreksi fiskal Rp 1,14 miliar, nilai restitusi yang disetujui menjadi Rp 48,3 miliar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026).

Dalam prosesnya, Mulyono disebut meminta uang “apresiasi” agar permohonan restitusi dikabulkan. PT BKB, melalui Manajer Keuangan Venasius Jenarus Genggor (Venzo), menyetujui permintaan senilai Rp 1,5 miliar, yang dibagi-bagi di antara pihak-pihak terkait.

Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. Dana restitusi Rp 48,3 miliar pun cair ke rekening PT BKB pada 22 Januari 2026. Setelah itu, anggota tim pemeriksa pajak, Dian Jaya Demega, menagih bagian “apresiasi” dengan modus invoice fiktif.

Pembagian uang dilakukan di restoran, dengan rincian Rp 800 juta untuk Mulyono, Rp 200 juta untuk Dian, dan Rp 500 juta untuk Venzo. Dari jatah Dian, Venzo memotong 10 persen atau Rp 20 juta, sehingga yang diterima bersih Rp 180 juta. Mulyono bahkan menggunakan Rp 300 juta dari “jatahnya” sebagai DP rumah.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026, KPK meringkus Mulyono, Dian, dan Venzo. Penyidik menyita uang tunai Rp 1 miliar dan sejumlah bukti transaksi lain, dengan total barang bukti mencapai Rp 1,5 miliar.

Kasus ini sekali lagi menyoroti praktik korupsi yang menjamur di tubuh Direktorat Jenderal Pajak, bahkan menyeret pimpinan KPP Madya yang mestinya menjadi garda terdepan penegakan pajak.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *