BERITA UTAMA KPK RI

KPK–BPK Keroyok Gugatan MAKI, SP3 Aswad Sulaiman Dipertahankan Habis-habisan

KPK–BPK Keroyok Gugatan MAKI, SP3 Aswad Sulaiman Dipertahankan Habis-habisan

Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto: Dok Kakinews.id/Ist)

Jakarta, Kakinews.id — Pertarungan hukum soal penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi tambang Konawe Utara berubah menjadi duel terbuka. Di satu sisi, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat. Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kompak berdiri satu barisan mempertahankan keputusan menghentikan perkara dengan tersangka mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.

Dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, KPK tampil agresif. Lembaga antirasuah itu bukan hanya membantah dalil MAKI, tapi langsung menggempur dari pintu masuk: hak MAKI untuk menggugat.

KPK: MAKI Tak Punya Tiket Masuk Ruang Sidang

KPK menyebut MAKI tak memiliki legal standing. Alasannya, status organisasi itu dipersoalkan karena Surat Keterangan Terdaftar (SKT) disebut sudah kedaluwarsa sejak 2017 dan tidak diperpanjang. Dengan kondisi itu, menurut KPK, MAKI bukan lagi ormas yang sah secara administrasi saat mengajukan gugatan.

Artinya jelas: sebelum bicara soal sah atau tidaknya SP3, KPK meminta hakim menyatakan gugatan MAKI gugur lebih dulu secara formil.

Tak berhenti di situ, KPK juga menuding permohonan MAKI kabur dan salah sasaran. Dalil-dalilnya dianggap tidak jelas, mencampuradukkan wilayah praperadilan dengan pokok perkara korupsi, bahkan disebut memuat fakta yang dibantah KPK — termasuk klaim adanya penahanan terhadap Aswad Sulaiman yang menurut KPK tidak pernah terjadi.

SP3 Disebut Sudah Sesuai Aturan

Masuk ke inti perkara, KPK menegaskan SP3 diterbitkan karena penyidik menilai bukti tidak cukup untuk melanjutkan perkara. Salah satu faktor krusial adalah posisi BPK terkait perhitungan kerugian negara dalam konstruksi perkara tersebut.

KPK juga membantah tudingan bahwa SP3 cacat prosedur karena ditandatangani pimpinan lama sehari setelah pelantikan pimpinan baru. Menurut KPK, penandatangan saat itu masih memiliki kewenangan yang sah.

Soal laporan ke Dewan Pengawas, KPK menegaskan itu hanya kewajiban administratif, bukan penentu sah atau tidaknya SP3.

BPK: Jangan Seret Kami ke Angka yang Tak Pernah Ada

BPK sebagai Termohon II ikut mempertegas garis pertahanan. Lembaga auditor negara itu menyatakan tidak pernah menetapkan angka kerugian negara Rp2,7 triliun seperti yang disebut dalam gugatan MAKI.

BPK menjelaskan proses penghitungan kerugian negara belum bisa dituntaskan karena masih ada dokumen dan keterangan penting yang belum tersedia, termasuk terkait penerimaan negara dan daerah seperti pajak, PNBP, dan royalti. Dengan kata lain, perkara itu belum sampai pada titik penghitungan resmi kerugian negara versi BPK.

MAKI Balik Serang: Justru Itu Bukti SP3 Terlalu Dini

Alih-alih melemah, MAKI justru membaca jawaban KPK dan BPK sebagai celah besar. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai alasan penghentian penyidikan menjadi janggal.

Menurut Boyamin, KPK berdalih SP3 diterbitkan karena kerugian negara tak bisa dihitung. Namun di saat bersamaan, BPK menyatakan masih membutuhkan tambahan dokumen dan keterangan untuk menelusuri penerimaan negara seperti royalti dan PNBP.

Bagi MAKI, itu sinyal jelas bahwa proses pendalaman belum selesai, tetapi penyidikan sudah dihentikan.

“Kalau masih butuh tambahan dokumen dan keterangan, artinya prosesnya belum tuntas. Dari jawaban KPK dan BPK justru terlihat SP3 itu diterbitkan terlalu dini. Itu yang kami nilai prematur dan tidak sah,” tegas Boyamin kepada Kakinews.id. Selasa (27/1/2026).

Adu Keras di Meja Hijau

Kini, sidang praperadilan bukan lagi sekadar uji prosedur, tapi sudah menjelma jadi adu narasi tajam antara pengawas independen dan dua lembaga negara. KPK dan BPK solid mempertahankan SP3 sebagai langkah sah menurut hukum. MAKI sebaliknya melihatnya sebagai keputusan terburu-buru yang menghentikan perkara sebelum seluruh pintu pembuktian benar-benar tertutup.

Putusan hakim praperadilan akan jadi penentu: apakah SP3 itu akhir yang sah, atau justru awal dari babak hukum berikutnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *