Berita Utama KPK RI

KPK Buka Opsi Jemput Paksa Saksi Sahbirin Noor Terkait Dugaan Korupsi

KPK Buka Opsi Jemput Paksa Saksi Sahbirin Noor Terkait Dugaan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjemput paksa mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. Upaya itu akan diambil KPK jika Sahbirin kembali tidak hadir memenuhi panggilan KPK tanpa alasan yang jelas.

Sosok yang akrab disapa Paman Birin itu sejatinya sempat dipanggil KPK untuk diperiksa Senin (18/11/2024). Hanya saja, Sahbirin mangkir dari panggilan tersebut tanpa alasan yang jelas.

“Ya itu nanti bergantung kepada penyidik sesuai dengan alasan ketidakhadiranya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, dikutip Rabu (20/11/2024).

KPK telah menjadwalkan kembali pemanggilan Sahbirin, Jumat (22/11/2024). KPK berharap Sahbirin dapat bersikap kooperatif. Lembaga antikorupsi itu akan menempuh upaya jemput paksa jika Sahbirin kembali tidak hadir dalam pemanggilan itu tanpa alasan yang jelas.

“Kalau memang secara normatif dua kali panggilan tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, penyidik dapat melakukan penjemputan dengan menggunakan surat perintah membawa nanti,” tutur Tessa.

KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Sahbirin Noor Senin (18/11/2024). Dia hendak dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemprov Kalsel.

Namun, Sahbirin Noor tidak memenuhi panggilan KPK. Sahbirin Noor juga tidak menyampaikan keterangan kepada lembaga antikorupsi itu soal ketidakhadirannya.

“Iya info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa saudara SN hari ini tidak hadir dan tidak menyampaikan alasan atas ketidakhadirannya,” kata Tessa Mahardhika.

KPK meminta Sahbirin Noor bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan tim penyidik di waktu berikutnya. Namun, KPK belum menyampaikan secara resmi terkait penjadwalan ulang atas pemanggilan Sahbirin.

Sahbirin Noor sebelumnya turut menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Hanya saja, permohonan praperadilan Sahbirin dikabulkan hakim PN Jaksel, sehingga status tersangkanya gugur. (Beritasatu.com)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *