KPK RI

KPK Buka Peluang Periksa Menteri Ketenagakerjaan

KPK Buka Peluang Periksa Menteri Ketenagakerjaan

KPK membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) terkait suap pengurusan tenaga kerja asing (TKA). KPK menyebut klarifikasi ini diperlukan lantaran proses gratifikasi dilakukan secara berjenjang.

“Terkait menteri, apakah ada KPK potensi sampai ke menteri atau melakukan klarifikasi kepada menteri? Tentunya sama, dugaan ini tentu ada. Tadi sudah saya sampaikan bahwa ini adalah gratifikasinya diterima secara berjenjang,” jelas Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, dikutip pada Jumat (6/6/2025).

Budi menjelaskan saat ini pihaknya masih melakukan proses pendalaman. Sehingga, kata dia, klarifikasi dari mantan-mantan ini dinilai perlu untuk dilakukan.

“Apakah ada petunjuk ke arah yang paling atas di kementerian tersebut? sedang kami perdalam, dalam proses penyidikan. Nanti akan tetap kami klarifikasi apakah hal tersebut sampai ke level paling atas di kementerian ketenagakerjaan, itu pasti akan kami laksanakan,” kata Budi.

Selain itu, Budi juga mengungkap fakta terbaru terkait kasus dugaan suap pengurusan TKA ini. Dia mengatakan praktik suap ini sudah terjadi sejak 2012.

“Praktik ini bukan hanya dari 2019. Dari hasil proses pemeriksaan yang KPK laksanakan, memang praktik ini sudah mulai berlangsung sejak 2012,” ungkap Budi.

Sejauh ini, KPK sudah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini. Dari delapan tersangka, ada dua mantan Dirjen Binapenta.

Berikut daftar tersangka kasus dugaan suap pengurusan TKA di Kemnaker:
1. Suhartono, selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023
2. Haryanto, selaku Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional
3. Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA tahun 2017-2019
4. Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA tahun 2024-2025
5. Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025
6. Putri Citra Wahyoe selaku Petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019 sampai dengan 2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025
7. Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025
8. Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.

Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan penggunaan tenaga kerja asing. Semula KPK mengungkap kasus ini terjadi selama periode 2019-2023 dengan bukti uang yang terkumpul dari praktik itu mencapai Rp 53 miliar.

Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga oknum pejabat di Kemnaker memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

Pemerasan yang terjadi di Kemnaker dalam kasus ini telah terjadi sejak 2019. Uang yang terkumpul dari praktik itu mencapai Rp 53 miliar. (Detik.com)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *