Berita Utama Hukum dan Kriminal

KPK Cecar Pengusaha Said Amin soal Kepemilikan Mobil dan Bisnis dengan Rita Widyasari 

KPK Cecar Pengusaha Said Amin soal Kepemilikan Mobil dan Bisnis dengan Rita Widyasari 

KN Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi pengusaha

batu bara, Said Amin mengenai sumber uang untuk membeli deretan mobil mewah yang telah disita penyidik terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rita Widyasari.

“Kaitannya tentang sumber dana kepemilikan mobil-mobil yang sebagaimana teman-teman ketahui sudah dilalukan penyitaan oleh KPK,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika, Sabtu (29/6/2024).

Diketahui, KPK telah menyita puluhan bahkan ratusan kendaraan mewah terkait kasus ini. Sebanyak sekitar 72 mobil dan 32 motor itu disita tim penyidik karena diduga hasil dari tindak pidana yang dilakukan Rita.

Tak hanya soal asal usul kepemilikan mobil, Tessa mengungkapkan, tim penyidik juga mencecar Said Amin mengenai hubungan bisnisnya dengan Rita. Hubungan bisnis itu diduga punya kaitan dengan kasus Rita.

“Apa hubungan yang bersangkutan dengan tersangka RW terkait bisnis,” ujar Tessa.

Sebelumya, KPK telah menggeledah rumah Said Amin di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan TPPU Rita Widyasari.

Tak hanya rumah Said Amin, tim penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta dan sekitarnya pada 13-17 Mei 2024, serta di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara pada 27 Mei 2024 sampai dengan 6 Juni 2024. Secara total, terdapat sembilan kantor dan 19 rumah yang digeledah tim penyidik dalam rentang waktu tersebut.

Dari penggeledahan ini, tim penyidik menyita berbagai bukti. Termasuk ratusan kendaraan yang terdiri dari 72 mobil dan 32 motor mewah.

Selain itu, tim penyidik KPK juga menyita aset tanah dan/atau bangunan di enam lokasi serta ratusan dokumen dan barang bukti elektronik. Tim penyidik juga menyita uang tunai Rp 6,7 miliar dan mata uang asing lainnya senilai sekitar Rp 2 miliar.

Diketahui, KPK menjerat Rita dan tim suksesnya Khairudin atas tiga kasus korupsi, yakni suap, gratifikasi dan pencucian uang. Dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Sementara, dalam kasus gratifikasi, Rita dan Khairuddin diduga menerima gratifikasi senilai Rp 436 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015 dan 2016-2021.

 

Rita dan Khairudin telah divonis bersalah atas kasus suap dan gratifikasi ini. Rita dihukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan, sementara Khairudin dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan suap ini, Rita dan Khairudin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya diduga telah mencuci atau menyamarkan Rp 436 miliar yang diterima mereka terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.
Penyamaran ini dilakukan keduanya dengan membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain. Dalam mengusut kasus pencucian uang ini, tim penyidik telah menyita sejumlah aset dan barang mewah Rita yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *