Berita Utama

KPK Cegah Dokter & Pihak Swasta Keluar Negeri di Kasus APD Kemenkes

KPK Cegah Dokter & Pihak Swasta Keluar Negeri di Kasus APD Kemenkes

Jakarta – Dalam Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI,

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah tiga orang, terdiri dari dokter dan pihak swasta, bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

“Hari ini, KPK menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk 6 (enam) bulan ke depan terhadap SLN (dokter), ET (swasta), dan AM (swasta),” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (25/6).

Tessa menjelaskan larangan tersebut untuk mendukung kelancaran proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK terkait dengan pengadaan APD di Kemenkes menggunakan dana siap pakai pada badan penanggulangan bencana tahun 2020.

“KPK meyakini para pihak terkait akan kooperatif mengikuti proses ini,” ucap Tessa.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *