KPK RI

KPK Cegah Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio dan Suaminya ke Luar Negeri

KPK Cegah Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio dan Suaminya ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi mencegah mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Upaya paksa itu terkait perkara perintangan penyidikan kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

“Penyidik melakukan pencegahan ke luar negeri karena keterangan yang bersangkutan dan suaminya dibutuhkan oleh KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 4 Februari 2025.

Tessa enggan memerinci nama suami Tio. Larangan ke luar negeri untuk keduanya berlaku selama enam bulan dalam kasus yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ini.

KPK memastikan status keduanya hanya sebagai saksi. Penyidik belum menambah tersangka baru dalam kasus dugaan perintangan, maupun suap yang menjerat Hasto.

“Belum ada nama dimaksud di register penyidikan,” ucap Tessa.

KPK memperbarui poster pencarian buronan Harun Masiku. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.

KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.

KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. (Metrotvnews)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *