Berita Utama KPK RI

KPK Cegah Eks Anggota DPR Miryam Haryani ke Luar Negeri Terkait Kasus e-KTP

KPK Cegah Eks Anggota DPR Miryam Haryani ke Luar Negeri Terkait Kasus e-KTP

KPK telah memeriksa mantan anggota DPR RI periode 2009-2014, Miryam S Haryani (MSH), terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP. KPK mengatakan telah mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri (LN) kepada Miryam terkait kasus tersebut.

“Info yang kita dapatkan yang bersangkutan sudah dicegah ke luar negeri,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika, Selasa (13/8/2024).

Tessa mengatakan pencegahan kepada Miryam berlaku selama enam bulan ke depan. Pencegahan itu mulai berlaku sejak akhir Juli lalu.

“Tanggal 30 Juli 2024. Keputusan Pimpinan KPK Nomor 983 Tahun 2024. Berlaku 6 bulan ke depan,” tambahnya.

Adapun Miryam telah selesai diperiksa KPK. Miryam didalami seputar pengetahuannya terhadap pengadaan e-KTP.

E-KTP, hari ini yang bersangkutan diperiksa dan didalami berkaitan pengetahuannya seputar pengadaan e-KTP,” sebut Tessa

Miryam meninggalkan gedung sekitar pukul 16.50 WIB. Miryam tidak menjawab pertanyaan soal pemeriksaannya sambil terus berjalan meninggalkan gedung KPK sambil menunduk.

Sebagai informasi, Miryam sebelumnya dijerat tersangka karena diduga memberi keterangan palsu terkait kasus proyek e-KTP pada April 2017. Dia telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinyatakan terbukti bersalah memberikan keterangan palsu di persidangan pada November 2017.

Dia sudah menjalani hukuman dan bebas dari penjara untuk kasus keterangan palsu. Selain kasus keterangan palsu, Miryam Haryani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi e-KTP sejak 2019. Korupsi yang menjerat Miryam itu dikenal dengan kode ‘uang jajan’.

Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, mengatakan penyidik menetapkan 4 tersangka baru, salah satunya Miryam Haryani. Selain eks politikus Hanura itu, KPK menetapkan Isnu Edhi Wijaya (selaku Dirut Perum Percetakan Negara/Ketua Konsorsium PNRI), Husni Fahmi (Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, PNS BPPT), dan Dirut PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos.

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP elektronik tahun 2011-2013,” kata Saut dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019).

Dalam penyidikan, KPK menduga Miryam selaku anggota DPR periode 2014-2019 meminta USD 100 ribu kepada Irman, saat itu Dirjen Dukcapil Kemendagri, untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II ke beberapa daerah. Uang tersebut kemudian diserahkan ke perwakilan Miryam.

Miryam Haryani diduga menerima beberapa kali uang dari Irman dan Sugiharto sepanjang 2011-2012. Besaran uang yang diterima mencapai USD 1,2 juta.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *