KPK RI

KPK Cegah Istri Lukas Dan 4 Orang, Terkait Perkara Lukas Enembe

KPK Cegah Istri Lukas Dan 4 Orang, Terkait Perkara Lukas Enembe

JAKARTAPihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah mencegah istri Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yaitu Yulce Wenda, untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri hingga awal Maret 2023, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Selain Yulce Wenda, KPK juga mencegah empat orang pihak lain. Mereka dicegah untuk tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

“Sebagai salah satu upaya agar pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara ini dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik, maka KPK melakukan tindakan pencegahan bepergian keluar negeri terhadap 5 orangâ€? ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri Jum’at (13/01/2023 ).

empat pihak lain yang juga dicegah selain istri Lukas di antaranya Lusi Kusuma Dewi seorang ibu rumah tangga; dua pihak swasta, Dommy Yamamoto dan Jimmy Yamamoto; serta Presiden Direktur PT Rio De Gabriello atau Round De Globe (PT RDG Airlines), Gibbrael Issak.



Juru bicara KPK bidang penindakan itu menyebutkan, pihak-pihak yang dicegah keluar negeri diduga mengetahui kasus yang menjerat Lukas Enembe. Oleh karena itu, lembaga antirasuah mencehahnya sehingga diharapkan kooperatif ketika membutuhkan tim penyidik.

“Pihak tersebut diduga kuat melakukan dugaan dugaan pelanggaran dari tersangka LE,â€? tegas Ali.

Lukas Enembe ditetapkan sebagai penerima suap dan kepuasan. Sementara itu, Rijatono Lakka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Lukas diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan untuk memuluskan perusahaan Rijatono dalam rangka memenangkan sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua senilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Proyek ketiga tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 Miliar.

(Tim Redaksi)