KPK Dalami Penerimaan Uang Bupati Gus Muhdlor Untuk Politik

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali pada Jumat kemarin, 14 Juni 2024. Pria yang kerap disebut Gus Muhdlor itu dimintai keterangan soal penerimaan uang dalam rangka kepentingan politik.
“Gus Mudhlor hadir. Yang bersangkutan diperiksa terkait penerimaan uang pada 26 Januari lalu,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Tempo, Sabtu 15 Juni 2024.
Namun, Tessa enggan berkomentar apakah aliran uang yang dimaksud ada kaitannya dengan salah satu partai politik dan Pemilihan Presiden 2024. Hal itu, menurut dia, masih didalami oleh penyidik. “Masih dalam penelitian penyidik, masih belum bisa dibuka karena masih proses penyidikan,” ujarnya.
Ahmad Muhdlor Ali merupakan tersangka kasus pemotongan dana insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. KPK menyebut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu memerintahkan pemotongan dana insentif senilai Rp 2,7 miliar pada tahun 2023. Praktek itu diduga sudah dilakukan Muhdlor sejak beberapa tahun sebelumnya.
KPK pun telah menahan Muhdlor Ali sejak Selasa, 7 Mei 2024. Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono, dan Kepala Sub Bagian Umum BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati sebagai tersangka. Keduanya disebut bersama-sama Muhdlor Ali melakukan pemotongan dana insentif tersebut.
Ahmad Muhdlor Ali sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Akan majelis hakim menolak gugatan itu dan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan Muhdlor oleh KPK sah menurut hukum.