KPK Dalami Pengerjaan Proyek di MA Terkait Kasus TPPU Hasbi Hasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktur cabang PT Cimendang Sakti Kontrakindo Imanuel Eras Muda Harahap menjelaskan pengerjaan proyek di Mahkamah Agung (MA). Informasi itu diyakini memiliki kaitan dengan dugaan pencucian uang yang menjerat Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan.
“Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan pengerjaan proyek di MA RI,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 19 Mei 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci informasi soal pengerjaan proyek tersebut. Keterangan Imanuel baru dibeberkan lengkap dalam persidangan nanti.
KPK kembali mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Hasbi Hasan kini menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Sebagaimana seperti yang sudah sering kami sampaikan bahwa setiap proses penyidikan perkara yang disampaikan KPK pasti kami kembangkan pada potensi untuk diterapkan pasal perundang-undangan lain dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK itu TPPU,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Maret 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan bahwa kasus ini dikembangkan setelah jaksa dan penyidik mendalami fakta persidangan. Lembaga Antirasuah mengendus adanya pengalihan uang hasil suap yang sudah berubah menjadi barang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Windy Yunita Bestari Usman atau Windy Idol juga menjadi tersangka dalam dugaan pencucian ini. Keterlibatan penyanyi itu didalami jaksa dalam persidangan.