
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pihak lain, terkait dugaan korupsi yang berlangsung di PT ASDP. Kasus itu terkait Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Keterlibatan pihak internal terus didalami penyidik. “Sedang didalami pihak-pihak lain yang perlu dimintai pertanggungjawaban hukum,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika yang dikutip, Sabtu (14/12/2024).
Berdasarkan informasi, penyidik sedang mendalami petinggi ASDP yang diduga ikut bertanggung jawab. KPK sudah menetapkan tiga pihak internal ASDP sebagai tersangka.
Mereka adalah Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan, Harry MAC. Direktur Komersial dan Pelayanan, Yusuf Hadi juga ditetapkan sebagai tersangka.
KPK juga menetapkan pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie sebagai tersangka. Total ada empat tersangka, namun pengumuman resmi belum disampaikan.
Tessa menyebut, kemungkinan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (sprindik) untuk mengembangkan kasus korupsi ini terbuka. “Tetapi di sini kita menunggu saja update dari pimpinan,” katanya beberapa waktu yang lalu.
Nilai proyek yang sedang disidik KPK itu mencapai Rp1,3 triliun, dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp1,27 triliun. Angka pasti kerugian negara dalam perkara tersebut masih dalam penghitungan pihak auditor.