BERITA UTAMA KPK RI

KPK Didesak Buktikan Nyali: Tahan Dua Anggota DPR Tersangka Korupsi Dana CSR BI–OJK Sekarang Juga

KPK Didesak Buktikan Nyali: Tahan Dua Anggota DPR Tersangka Korupsi Dana CSR BI–OJK Sekarang Juga

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (Foto: Dok Kakinews.id)

Kakinews.id – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melontarkan tekanan keras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia menegaskan publik menunggu pembuktian komitmen KPK pada 2026 dengan segera menahan dua anggota DPR RI yang telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

Dua nama yang disorot MAKI adalah Satori dan Heri Gunawan, keduanya sempat duduk di Komisi XI DPR RI—mitra kerja BI dan OJK—yang justru mengawasi sektor yang kini diseret ke meja hukum. “Kami tunggu aksi KPK menahan Satori dan Heri Gunawan. Jangan ada alasan lagi,” tegas Boyamin di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Boyamin menyebut penundaan penahanan tak bisa dibenarkan karena penyidik disebut telah mengantongi lima alat bukti lengkap, mulai dari keterangan saksi, dokumen, petunjuk, ahli, hingga alat bukti elektronik, termasuk penyitaan aset milik para tersangka. Dengan kelengkapan tersebut, MAKI menilai ambang pembuktian sudah terlampaui.

Perkara ini menyorot dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020–2023. Kasus mencuat dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat, yang mendorong KPK membuka penyidikan sejak Desember 2024.

Dalam pengembangan perkara, KPK telah menggeledah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin pada 16 Desember 2024 dan kantor OJK pada 19 Desember 2024 untuk mengamankan alat bukti. Puncaknya, pada 7 Agustus 2025, KPK resmi menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka.

MAKI mengingatkan, publik kini menilai keberanian KPK diuji. “Status tersangka sudah jelas, bukti sudah ada. Menunda penahanan hanya akan menggerus kepercayaan,” pungkas Boyamin.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *