Berita Utama KPK RI

KPK Didesak Periksa Harta Kekayaan Kepala PPATK

KPK Didesak Periksa Harta Kekayaan Kepala PPATK

KAKINEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan milik Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana.

Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPK), Amril mengatakan desakan itu hadir ditengarai adanya dugaan Ivan yang tak sepenuhnya melaporkan harta kekayaan miliknya ke LHKPN.

Menurutnya langkah itu diperlukan untuk memastikan kesamaan harta yang dimiliki Ivan dengan LHKPN yang dilaporkannya.

“Perlu kiranya KPK sebagai lembaga pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi untuk menyelidiki lebih dalam dan segera mungkin untuk melakukan proses pemanggilan terhadap Ketua PPATK Ivan Yustiavandana terkait dengan harta kekayaan yang diduga belum dilaporkan secara resmi melalui LHKPN,” kata Amril kepada awak media, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024.

Tak hanya itu, Amril menjelaskan, pemeriksaan itu diperlukan untuk memastikan jumlah harta kekayaan milik Ivan.

Sebab, belakangan dugaan penerimaan gratifikasi semakin santer beredar terhadap Ketua PPATK tersebut.

“Meminta KPK segera periksa harta kekayaan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana atas dugaan gratifikasi mobil mewah seni kurang lebih Rp18 milyar,” kata Amril.***

Penulis: Ahyar

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *