KPK Dikabarkan Periksa Sahbirin Noor Terkait Dugaan Korupsi Dinas PUPR Kalsel
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan 2016-2024, Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan pemerintah provinsi Kalsel.
“KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, dikutip Bloomberg Technoz, Senin (18/11/2024).
Dalam kasus ini, lembaga antirasuah tersebut sempat menyematkan status tersangka pada sosok yang kerap disapa Paman Birin. Akan tetapi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan penetapan tersebut karena menilai KPK tak pernah menerbitkan pemanggilan pemeriksaan yang sah terhadap Sahbirin; justru langsung menuduh melarikan diri.
Sahbirin pun langsung mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala daerah provinsi Kalsel usai menang sidang praperadilan. Posisi tersebut kemudian diserahkan kepada Sekretaris Daerah Kalsel, Roy Rizali Anwar.
Berarti, penyidik KPK saat ini memanggil dan memeriksa Sahbirin dalam status sebagai saksi. Rencananya pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.