Berita Utama KPK RI

KPK Diminta Serius Usut Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK

KPK Diminta Serius Usut Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK

Pakar Hukum dan Pegiat Anti Korupsi Hardjuno Wiwoho meminta keseriusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pelibatan lembaga antirasuah ini sangat penting untuk memastikan bahwa penggunaan dana CSR telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, serta untuk menghindari praktik-praktik penyelewengan yang merugikan masyarakat.

“KPK perlu mendalami secara menyeluruh ke mana aliran dana tersebut mengarah, program-program apa saja yang telah didanai, dan apakah nilai serta manfaat yang diperoleh masyarakat sudah sesuai dengan yang dijanjikan. Penggunaan dana CSR harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Hardjuno, Senin (7/10/2024).

Menurut Hardjuno, upaya membongkar pemanfaatan dana CSR di BI dan OJK ini, untuk memastikan apakah dana yang disalurkan benar-benar digunakan untuk kepentingan publik, seperti yang seharusnya, atau justru dialihkan untuk kepentingan pribadi oleh oknum tertentu.

“Kami mendesak KPK untuk segera bongkar dan menangkap oknum pelaku dugaan Korupsi dana CSR dari BI dan OJK. Ini sudah keterlaluan karena dana CSR adalah dana tanggungjawab sosial untuk rakyat, kok sampai-sampai bisa tega di korupsi,” ucap Hardjuno.

Kandidat Doktor Bidang Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga (Unair)  ini menegaskan, dana CSR, apalagi yang berasal dari lembaga negara, seharusnya digunakan untuk tujuan-tujuan yang jelas.

Seperti program beasiswa, bantuan UMKM, atau pembangunan fasilitas sosial seperti rumah ibadah.

“Siapapun pejabat negara baik dari eksekutif maupun legislatif yang terindikasi terlibat korupsi Dana CSR tersebut harus segera di ungkap dan di tangkap,” ujar Hardjuno.

Hardjuno menjelaskan, kasus korupsi yang kian meluas dan terus terjadi di republik nya ini, membuat pengesahan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sangat penting. “Jadi, kami mendesak RUU Perampasan Aset segera di sahkan menjadi UU. Karena kenyataanya kerugian negara akibat korupsi sangat besar. Dan dana CSR ini uang rakyat. Makanya, mereka yang diduga melakukan korupsi dana CSR harus di miskinkan,” kata Hardjuno, menjelaskan.

Hardjuno juga menekankan, bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran dana CSR sangatlah penting. Karena itu, jika ditemukan adanya penyimpangan, KPK harus memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu. “KPK harus menjaga integritas dalam penanganan kasus ini, agar publik dapat kembali percaya bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat benar-benar dipergunakan sesuai tujuan awalnya,” tegasnya.

Di sisi lain, Gubernur BI, Perry Warjiyo mengaku telah menjalankan prosedur yang ketat dalam penyaluran dana CSR, yang diberikan kepada yayasan yang terpercaya untuk program pendidikan, UMKM, dan sosial, dengan laporan pertanggungjawaban yang jelas. Perry menegaskan bahwa BI akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

Sebagai informasi dikutip dari rri.co.id, KPK menjelaskan modus dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari BI dan OJK. Dalam kasus ini, dana CSR yang seharusnya dipergunakan untuk kegiatan sosial justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, dana CSR seharusnya dipergunakan untuk kegiatan sosial, bukan kepentingan lainnya. “Kalau itu digunakan sesuai peruntukannya, tidak ada masalah,” kata Asep. (RRI)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *