KPK Dobrak Pakem Lama, Korporasi Dibidik Pakai KUHP Baru di Skandal Investasi Fiktif Taspen Rp 1 T
KPK RI (Foto: Dok Kakinews.id)
Jakarta, MI – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru untuk mendakwa korporasi dalam perkara korupsi investasi fiktif PT Taspen (PT Taspen). Langkah ini menandai babak baru penegakan hukum pidana korporasi di Indonesia.
Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026). Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah lebih dulu menanyakan dasar hukum dakwaan yang diajukan jaksa. “Dari Penuntut Umum ada penyampaian terhadap surat dakwaan ini berkenaan dengan perubahan atas KUHAP dan KUHP baru?” tanya Purwanto di ruang sidang.
Jaksa KPK Januar Dwi Nugroho menegaskan pihaknya telah menyesuaikan dakwaan dengan regulasi terbaru. “Baik, izin, Yang Mulia, terkait dengan dakwaan ada penyesuaian, yaitu terkait dengan pasal yang didakwakan. Kami sudah pakai KUHP yang baru,” jawab Januar.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa PT Insight Investments Management (PT Insight Investments Management) sebagai terdakwa korporasi. Perusahaan tersebut disebut menerima aliran dana Rp41 miliar dari skema investasi fiktif yang merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Jaksa menyusun dakwaan secara alternatif. “Mohon izin, Yang Mulia, untuk dakwaan kami susun kurang lebih 150 halaman, disusun secara alternatif. Pertama atau kedua,” ujar jaksa.
Dakwaan itu menjerat PT IIM dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pembacaan surat dakwaan, jaksa mengungkap detail keuntungan yang diperoleh korporasi tersebut. “Memperkaya Terdakwa sebesar Rp41.224.893.435 sebagai fee manajer investasi yang diambil dari penempatan dana PT Taspen sebesar Rp1 triliun di reksa dana I-Next G2 sejak 31 Mei 2019 sampai dengan bulan Januari 2025,” kata Januar.
Jaksa juga mengungkap modus pengelolaan investasi yang dilakukan tanpa dasar analisis memadai. “Turut serta melakukan perbuatan yaitu secara melawan hukum melakukan pengelolaan investasi reksa dana I-Next G2 untuk mengeluarkan sukuk ijarah TPS Food II Tahun 2016 yang default dari portofolio PT Taspen tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi,” ujarnya.
Tak hanya korporasi, jaksa membeberkan aliran dana yang dinikmati sejumlah pihak, termasuk mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. Ia disebut menerima puluhan miliar rupiah serta berbagai mata uang asing. Sejumlah pihak lain, baik individu maupun korporasi, juga disebut ikut diperkaya.
“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp1 triliun,” tegas jaksa di akhir pembacaan dakwaan.
Penggunaan KUHP baru dalam perkara ini dinilai menjadi preseden penting, karena menegaskan bahwa korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara penuh dalam kasus korupsi berskala besar, tidak lagi sekadar menjadi pelengkap kejahatan individu.

