KPK Endus Kejanggalan di Putusan Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh
JAKARTA, KAKINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai adanya kejanggalan dalam putusan bebas yang dikeluarkan oleh Hakim Tipikor Jakarta terhadap hakim agung nonaktif Mahkamah Agung (MA), Gazalba Saleh. Gazalba sebelumnya didakwa dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, dalam putusan sela, mengabulkan eksepsi atau nota keberatan dari pihak Gazalba. Putusan ini memerintahkan KPK untuk membebaskan Gazalba dari tahanan.
“Jika ada kejanggalan, semua orang bisa merasakannya, apalagi KPK yang memang tugasnya mendeteksi hal-hal semacam ini,” kata Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Nawawi menyerahkan penilaian terkait dugaan kejanggalan tersebut kepada Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). “Kami serahkan sepenuhnya kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawas untuk melakukan penilaian,” ungkap Nawawi.
Putusan sela terkait kasus Gazalba Saleh diketok oleh majelis hakim yang dipimpin Fahzal Hendri dengan anggota Rianto Adam Pontoh dan Sukartono. Tidak puas dengan putusan tersebut, KPK mengajukan perlawanan atau verzet.
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengabulkan verzet KPK dan membatalkan putusan sela Pengadilan Tipikor Jakarta. PT Jakarta juga memerintahkan agar sidang pemeriksaan kasus gratifikasi dan TPPU yang melibatkan Gazalba Saleh dilanjutkan.
Nawawi mengapresiasi putusan PT DKI tersebut. KPK pun meminta Pengadilan Tipikor Jakarta untuk segera memulai sidang kasus Gazalba Saleh, dengan permintaan agar majelis hakim yang menangani perkara tersebut diganti.
“KPK meminta agar Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus memulai kembali pemeriksaan kasus Gazalba Saleh dengan catatan mengganti majelis hakim yang sebelumnya dengan majelis hakim yang baru. Ini untuk menghindari kemungkinan majelis hakim terdahulu terjebak oleh putusannya yang telah menyatakan surat dakwaan itu tidak sah,” kata Nawawi.
KPK juga meminta Pengadilan Tipikor Jakarta untuk memerintahkan penahanan kembali Gazalba Saleh yang telah bebas. Permintaan ini diajukan karena penahanan Gazalba saat ini berada di bawah kewenangan pengadilan.
“Penahanan tersangka ini sudah berada dalam tahapan penahanan oleh majelis hakim. Jadi, KPK hanya bisa berharap agar status penahanan Gazalba Saleh kembali kepada majelis hakim,” harap Nawawi.(tm/kn)