BERITA UTAMA KPK RI

KPK Gaspol: Yaqut Sah Tersangka Korupsi Kuota Haji Rp1 T, Dalih Prosedur Tak Goyahkan Status Hukum

KPK Gaspol: Yaqut Sah Tersangka Korupsi Kuota Haji Rp1 T, Dalih Prosedur Tak Goyahkan Status Hukum

Yaqut Cholil Quomas (Foto: Dok Kakinews.id)

Kakinews.id – Langkah hukum terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, memasuki babak panas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penetapan Yaqut sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji bernilai fantastis, mencapai lebih dari Rp1 triliun, telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“KPK tegaskan bahwa seluruh tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dalam rangkaian proses penanganan perkara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Pernyataan itu seolah menjadi tameng atas kritik yang bermunculan setelah nama Yaqut resmi masuk daftar tersangka. KPK menegaskan bahwa setiap penetapan tersangka selalu berbasis kecukupan alat bukti yang sah, baik secara formal maupun materiel, bukan sekadar asumsi atau tekanan opini publik.

Tak hanya itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI juga telah mengonfirmasi bahwa 20.000 kuota haji tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi masuk dalam lingkup keuangan negara. Artinya, dugaan penyimpangan dalam pengaturan kuota tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi menjadi kerugian nyata bagi keuangan negara.

Dengan dasar itu, penyidikan kasus kuota haji terus berjalan. KPK kini tinggal menunggu finalisasi penghitungan kerugian negara dari BPK RI untuk memperkuat konstruksi perkara.

“KPK memastikan bahwa proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak hukum pihak yang berperkara,” kata Budi.

Kasus ini sendiri mulai disidik sejak 9 Agustus 2025, ketika KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. Dua hari berselang, KPK membeberkan penghitungan awal kerugian negara yang menembus angka Rp1 triliun lebih, sekaligus mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri.

Selain Yaqut, dua nama lain ikut terseret: Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menag, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji Maktour. Pada 9 Januari 2026, KPK resmi menetapkan Yaqut dan Ishfah sebagai tersangka.

Di tengah tekanan hukum yang makin kuat, Yaqut tak tinggal diam. Ia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung 24 Februari 2026 — momen krusial yang akan menguji sah atau tidaknya status tersangka tersebut.

Meski KPK menekankan asas praduga tak bersalah, sorotan publik telanjur tajam. Skandal kuota haji ini bukan hanya menyangkut angka triliunan rupiah, tetapi juga menyentuh kepercayaan umat terhadap tata kelola ibadah suci yang seharusnya bersih dari praktik korupsi.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *