Berita Utama KPK RI

KPK Geledah Kantor Kemenag terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Geledah Kantor Kemenag terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Kementerian Agama di Jalan Lapangan Banteng Barat, Jakarta Pusat. Penggeledahan berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.

Berdasarkan pantauan Tempo, tim penyidik KPK meninggalkan lokasi penggeledahan sekitar pukul 23.40 WIB. Mereka terlihat meninggalkan gedung Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama lewat pintu belakang.

Tim penyidik membawa dua buah koper berukuran besar berwarna biru dan hitam serta sebuah koper berukuran kecil berwarna hitam. Mereka lalu beranjak pergi dari lokasi engan menaiki lima buah mobil berwarna hitam.

Berdasarkan informasi yang diterima Tempo, KPK diketahui menggeledah lantai 5 dan 6 gedung itu. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menyita beberapa barang bukti dari kantor Kemenag dalam penggeledahan tersebut.

“Di kantor Kemenag, tim mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik,” ujar Budi, Rabu, 13 Agustus 2025.

Selain di kantor Kementerian Agama, KPK menggeledah sebuah rumah di Depok. Dalam penggeledahan di Depok, KPK menyita 1 unit kendaraan roda empat atau mobil serta beberapa aset.

Budi menyatakan, KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Agama. “Karena selama prosesnya membantu dan kooperatif,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Raden Muhammad Syafi’i mengatakan kementeriannya akan terbuka dalam menjalani proses hukum yang sedang berlangsung. Dia memastikan tidak akan ada yang ditutup-tutupi dalam kasus tersebut.

“Enggak boleh ditutupi, dong. Semua proses hukum di mana pun di republik ini seyogyanya kami sebagai warga negara harus membantu pekerjaan aparat penegak hukum,” ujarnya.

KPK telah menaikkan kasus korupsi kuota haji ini ke tahap penyidikan. KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan pada Kamis, 7 Agustus 2025. “Penyidik memilih untuk menggunakan sprindik umum itu karena kami masih ingin mendalami beberapa peran,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu dini hari, 9 Agustus 2025.

Dalam kasus ini, KPK telah mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk berpergian ke luar negeri. “Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan surat keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri,” kata Budi pada 12 Agustus lalu.

Selain Yaqut, KPK turut mencegah dua orang lainnya ke luar negeri, yaitu Ishfah Abidzal Aziz, mantan staf khusus menteri Yaqut dan pemilik agen perjalanan haji dan umrah Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Budi mengatakan pencegahan ke luar negeri untuk ketiganya berlaku selama enam bulan. (Tempo.co)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *