KPK Geledah KPP Madya Banjarmasin: Siapa Lagi Bakal Tersangka?

KPP Madya Banjarmasin (Foto: Dok Kakinews.id)
Kakinews.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengembangkan perkara dugaan suap pengurusan restitusi pajak dengan menggeledah dua lokasi berbeda, yakni KPP Madya Banjarmasin di Kalimantan Selatan dan kantor PT Buana Karya Bhakti (BKB). Dari penggeledahan itu, tim penyidik membawa sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan langsung dengan aliran dana dan proses pengajuan restitusi pajak.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa langkah paksa tersebut dilakukan pada Selasa, 10 Februari 2026, sebagai bagian dari penyidikan kasus yang menjerat Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo.
“Penggeledahan dilakukan untuk menelusuri bukti tambahan yang menguatkan dugaan suap dalam pengurusan restitusi pajak,” ujar Budi, Kamis (12/2/2026).
Menurut dia, penyidik menyita berbagai berkas yang memuat rincian pengajuan restitusi atas kelebihan bayar pajak milik PT BKB, termasuk dokumen pencairan dan pengeluaran dana perusahaan.
“Dokumen-dokumen yang diamankan mencakup administrasi restitusi serta catatan arus keluar uang dari pihak perusahaan,” kata Budi.
Seluruh barang bukti tersebut kini tengah dianalisis guna memetakan konstruksi perkara secara lebih utuh. KPK menduga praktik suap ini tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari skema pengaturan restitusi yang merugikan keuangan negara.
Dalam perkembangan lain, KPK juga menyoroti rangkap jabatan yang diduga dimiliki Mulyono di belasan perusahaan swasta. Fakta ini membuka kemungkinan adanya konflik kepentingan sekaligus jalur pencucian uang.
“Secara etik tentu itu menjadi ranah Kementerian Keuangan, tetapi dari sisi pidana korupsi, kami akan melihat apakah jabatan tersebut berkaitan dengan modus atau aliran dana perkara ini,” ujar Budi pada Selasa, 10 Februari 2026 di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Ia menambahkan, penyidik akan menelusuri apakah perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Mulyono memiliki hubungan perpajakan atau transaksi yang bersinggungan dengan perkara suap restitusi.
“Bisa saja itu menjadi sarana layering atau penyamaran aliran dana. Semua kemungkinan sedang didalami,” ucapnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Selain Mulyono, penyidik juga menjerat Dian Jaya Demega selaku petugas pajak yang tergabung dalam tim pemeriksa di KPP Madya Banjarmasin, serta Venasius Jenarus Genggor yang menjabat manajer keuangan PT BKB.
Dua pejabat pajak tersebut diduga menerima suap, sementara pihak swasta diduga sebagai pemberi. Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Saat operasi tangkap tangan (OTT), KPK menyita uang tunai sekitar Rp1 miliar. Selain itu, penyidik juga menelusuri penggunaan dana yang diduga berasal dari suap, antara lain pembayaran uang muka rumah oleh Mulyono sebesar Rp300 juta, penggunaan Rp180 juta oleh Dian, serta Rp20 juta yang dipakai Venasius. Total nilai uang yang telah diamankan dan ditelusuri mencapai sekitar Rp1,5 miliar.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman bukti-bukti yang telah disita.


