Berita Utama KPK RI

KPK Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi Eks Bupati Kotawaringin Timur

KPK Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi Eks Bupati Kotawaringin Timur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi eks Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi (SH). Langkah ini diambil berdasarkan keputusan pimpinan KPK.

“Perkara atas nama tersangka SH sudah dikeluarkan penghentian penyidikannya oleh KPK berdasarkan keputusan pimpinan per Juli. Karena untuk pembuktian kepada yang bersangkutan dianggap tidak cukup terkait perhitungan kerugian negara,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/8/2024).

KPK menyimpulkan adanya salah satu unsur dugaan kerugian keuangan negara yang tidak terpenuhi dalam kasus tersebut. Atas dasar itu, KPK memutuskan menghentikan penyidikannya.

“Ada salah satu unsur perhitungan kerugian negara yang dianggap tidak memenuhi menjadi bagian dari keuangan negara. Artinya tidak menjadi bagian dari kerugian negara. Atas petunjuk tersebut, dilakukan ekspose dan keputusannya adalah dilakukan penghentian penyidikan,” ungkap Tessa.

Sebelumnya, KPK menetapkan Supian Hadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian IUP kepada tiga perusahaan pada 1 Februari 2019 silam. Ketiga perusahaan yang mendapat IUP dari Supian Hadi, yakni PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia, dan PT Aries Iron Mining di Kotawaringin Timur periode 2010-2015.

Tindak pidana yang diduga dilakukan Supian mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 5,8 triliun dan US$ 711.000.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *