Artikel Berita Utama KPK RI

KPK Heran Buronan Harun Masiku Bisa Pindah-pindah

KPK Heran Buronan Harun Masiku Bisa Pindah-pindah

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyebut lembaga antirasuah kesulitan melacak keberadaan buronan Harun Masiku. KPK memasukan Harun dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

“Kita sudah mendeteksi ada temuan penyidik tetapi tidak tau bagaimana kok bisa pindah-pindah beliau (Harun). Kita juga kesulitan,” kata Johanis dalam perbincangan bersama Pro3 RRI, seperti dikutip rri.co.id, Sabtu (30/11/2024).

Johanis menegaskan, penyidik dan jajaran KPK, sudah berusaha dengan maksimal untuk melacak keberadaan Harun Masiku. Terkait, kemunculan nama Masiku dalam DPT di TPS 005, Grogol Utara, Jakarta Selatan, Johanis menegaskan seharusnya masyarakat melapor ke aparat terdekat.

“Kita sudah menyampaikan Harun DPO dan idealnya panitia pilkada, lurah atau RT dan RW seharusnya menyampaikan ke KPK atau polisi terdekat. Itu seharusnya yang dilakukan,” ucap Johanis.

Oleh sebab itu, KPK mengajak masyarakat untuk memberantas korupsi dengan melapor apabila mendapati atau mengetahui tindak pidana korupsi. Negara memberi ruang untuk masyarakat berpartispasi dalam pemberantasan korupsi seperti diatur didalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Salah satu bentuk partisipasi sipil dalam pemberantasan korupsi seperti yang dilakukan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman Maruarar Sirait. Politisi Partai Gerindra itu membuat sayembara bernilai Rp8 miliar bagi siapa saja yang bisa menangkap buronan Harun Masiku

“Tindakan Menteri Pak Maruarar wajar dan perlu mendapat apresiasi karena banyak orang di republik ini namun hanya segelintir orang yang mau. Ini luar biasa dan layak negara mengapresiasi, saya pribadi mengapresiasi atas sikap dan tindakan beliau,” katanya.

Johanis menjamin kerahasiaan identitas masyarakat yang berani melapor ke KPK terkait tindak pidana korupsi. Bahkan negara akan mengapresiasi tindakan masyarakat yang turut dalam pemberantasan korupsi.

“Saya fikir Undang-Undang pemberantasan korupsi pada pelapor identitas dirahasikan. Pelapor mendapatkan apresiasi dari negara menurut Undang-Undang pembebasan tindakan korupsi,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap untuk penetapan anggota DPR RI 2019 2024.  Dalam kasus tersebut, terjerat kasus adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.

Wahyu tengah menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di LP Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.  Harun kerap mangkir panggilan penyidik KPK sehingga dimasukan dalam DPO.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *