KPK Ingatkan Sahbirin Noor Kooperatif Saat Dipanggil
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada Gubernur Kalimantan Selatan periode 2021–2024 Sahbirin Noor (SN) untuk bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik komisi antirasuah sebagai saksi penyidikan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
“KPK meminta saudara SN untuk kooperatif dan dapat hadir pada panggilan yang akan dijadwalkan selanjutnya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (18/11/2024).
Tessa menerangkan Sahbirin Noor awalnya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada hari ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa memberikan alasan mengenai ketidakhadirannya.
“Sampai dengan saat ini yang bersangkutan tidak hadir sesuai surat panggilan sebagai saksi yang telah dilayangkan penyidik dan tidak memberikan alasan ketidakhadirannya,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik KPK pada hari Selasa (8/10) mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan.
Namun, Sahbirin Noor kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady kemudian mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Sahbirin Noor dalam sidang putusan terkait dengan kasus dugaan suap lelang proyek.
Hakim menyatakan tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon.
Mengenai putusan praperadilan tersebut, KPK menyatakan akan mempelajari terlebih dulu putusan tersebut.
“KPK akan segera mempelajari risalah putusan tersebut untuk dipertimbangkan apa langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil,” kata Tessa.
Tessa mengatakan bahwa pihak KPK menyayangkan putusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan tersebut. Kendati demikian, pihak KPK akan tetap menghormati putusan hakim.
Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Sahbirin sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 juncto Pasal 44 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, yakni penetapan tersangka minimal dua alat bukti.
“Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti,” ujarnya.
Sahbirin Noor kemudian mengundurkan diri sebagai Gubernur Kalsel pada tanggal 13 November 2024 setelah menjabat selama 8 tahun dan Presiden RI Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Sahbirin Noor.
Dalam suratnya, Sahbirin menyatakan mundur demi menjaga kondusivitas pemerintahan di Kalsel. Surat pengunduran diri itu telah disampaikan kepada Presiden dan Menteri Dalam Negeri. (Antara)