KPK Janji Transparan Usut Pengemplang Uang Dinas KPK

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji bakal transparan dalam mengusut dugaan pencurian uang dinas di kantornya. Mantan pegawainya Novel Aslen Rumahorbo menjadi tersangka dalam kasus itu.
“Untuk proses penyidikan baik itu perkara yang sedang KPK lakukan maupun penyidikan untuk internal KPK sendiri pasti kami buka, kami publikasi,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta dikutip Mediaindonesia, Senin, 11 Maret 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menegaskan pihaknya tidak akan pandang bulu melakukan tindakan tegas kepada tersangka kasus korupsi. Termasuk, jika pihak berperkaranya merupakan mantan pegawainya sendiri.
“Jadi, ditunggu saja, setiap hari akan kami update, dan publikasi,” tegas Ali.
KPK memberikan status tersangka terhadap Novel Aslen Rumahorbo. Dia terjerat kasus dugaan pencurian uang dinas di Lembaga Antirasuah.
“Sudah, itu diproses (hukum) juga kok, iya (Novel jadi tersangka), seingat saya itu,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Novel merupakan bekas pegawai KPK yang memanipulasi uang dinas mencapai Rp 550 juta. Dia dipecat dari Lembaga Antirasuah karena kelakuannya itu.
Menurut Johanis, hanya Novel yang dipermasalahkan dalam permainan kotor itu. Pencurian ini dilakukan sendirian.