Berita Utama KPK RI

KPK Kembali Periksa Empat Saksi Kasus Dugaan Suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian

KPK Kembali Periksa Empat Saksi Kasus Dugaan Suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian

KAKINEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil empat saksi terkait dugaan suap Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI).

Setelah penetapan 2 tersangka, KPK kembali memanggil 4 saksi untuk pemanggilan dan diperiksa dalam dugaan suap DJAK.

“Hari ini di Gedung Merah Putih KPK, penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat, 23 Februari 2024.

Tim penyidik memanggil empat Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kemenhub RI, diantaranya adalah Zamrides, Wicaksono Indarto ST, Ir. Haryanto, dan Perdana Kresna Hadi Martini.

Setelah sebelumnya juga telah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan empat saksi pula pada Kamis, 22 Februari 2024.

Kasus dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kemenhub sampai saat ini masih dalam proses. Ali menegaskan, KPK pasti mengembangkan kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan rasuah yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkereta Apian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dua tersangka itu yakni Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika (AD) dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi (ZF).

Atas perbuatannya tersebut, AD dan ZF disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***

Penulis: Ahmad Ahyar

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *