KPK Kembalikan Oknum Jaksa Terduga Pemerasan Ke Kejagung
Oknum Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang saksi senilai Rp 3 miliar dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Hal itu dibenarkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
“Iya beliau sudah dikembalikan ke Kejagung,” kata Johanis saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (31/3/2024).
Johanis menambahkan alasan dikembalikan karena sudah 10 tahun di KPK. Johanis enggan menjawab lebih lanjut terkait dugaan pemerasan saksi tersebut. “Karena sudah 10 tahun di KPK,” ujarnya.
Sebelumnya, anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho membenarkan pihaknya menerima laporan dugaan oknum Jaksa KPK memeras saksi mencapai Rp 3 miliar.
Setelah diproses secara Prosedur Operasional Baku (POB) Dewas KPK, kemudian laporan masyarakat tersebut diteruskan ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan. Tidak lupa, Albertina juga meneruskan dengan tembusan ke Pemimpin KPK.
“Setelah diproses sesuai POB di Dewas, sudah diteruskan dengan nota dinas tanggal 6 Desember 2023, ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku, dengan tembusan ke pimpinan KPK. Info terakhir yang diperoleh Dewas telah di Lidik dan LHKPN,” kata Albertina melalui pesan singkat, Jumat, 29 Maret 2024