KPK Kirim Berkas Ekstradisi Paulus Tannos Buronan Kasus E-KTP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan berkas yang dibutuhkan untuk mengekstradisi buron kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos. Dokumen diurus Kementerian Hukum (Kemenkum) dan pihak terkait.
“Sudah dikirim syarat administrasi (untuk Paulus Tannos),” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto melalui keterangan tertulis, Selasa, 28 Januari 2025.
Setyo mengatakan Indonesia memiliki waktu 45 hari untuk memenuhi persyaratan dari Singapura agar bisa memulangkan Paulus Tannos. KPK berharap semua berkas yang telah diserahkan tidak bermasalah.
“Mudah-mudahan lancar semua,” ucap Setyo.
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, Indonesia tengah mengupayakan pemenuhan berkas yang dibutuhkan untuk memulangkan buron kasus korupsi e-KTP itu.
Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.
Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.
Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor? sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.