KPK: Korupsi Bansos Presiden dari Biskuit sampai Minyak Goreng
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan isi paket bantuan sosial (bansos) presiden saat pandemi Covid-19 yang diduga dikorupsi. KPK diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan bansos presiden yang ditaksir merugikan keuangan negara lebih dari Rp 125 miliar.
“Isi dari bansos itu bervariatif mulai dari beras, minyak goreng, ada biskuit, dan beberapa sembako lainnya,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika, Sabtu (29/6/2024).
Tessa menekankan, tim penyidik KPK saat ini terus mengusut dugaan korupsi pengadaan bansos presiden. Dikatakan, pengadaan bansos yang sedang diusut tim penyidik merupakan bansos yang dibagikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Betul bahwa bantuan yang sedang dilakukan penyidikan adalah yang salah satunya yang diberikan Bapak Presiden kepada masyarakat,” ungkap Tessa.
Dalam kasus korupsi ini, KPK menduga para tersangka mengambil keuntungan dengan mengurangi kualitas bansos. KPK, kata Tessa, prihatin atas korupsi pengadaan bansos presiden ini. Menurutnya, perbuatan para tersangka telah menciderai semangat pemerintah untuk membantu masyarakat, terutama yang saat itu menghadapi pandemi Covid-19. Untuk itu, KPK memastikan bakal mengusut tuntas kasus ini dan menjerat para pihak yang terlibat.
“Jadi KPK sangat memperhatikan tindakan yang dilakukan oleh para tersangka dan berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini sampai dengan tuntas,” tegasnya.
Diketahui KPK sudah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bansos presiden pada masa pandemi Covid-19.
“Dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos tahun 2020,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika, Rabu (26/6/2024).
KPK bahkan telah menetapkan tersangka terkait kasus ini. KPK menetapkan tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ivo sebelumnya sudah diproses hukum dalam kasus penyaluran bansos.
“Jadi tersangka IW (Ivo Wongkaren) ini merupakan pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor,” kata Tessa.
KPK menaksir kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi pengadaan bansos presiden itu mencapai lebih dari Rp 125 miliar.