BERITA UTAMA KPK RI

KPK Ledakkan Budaya Suap Terselubung: Laporan Gratifikasi Pejabat Meroket Rp 16,4 M di 2025

KPK Ledakkan Budaya Suap Terselubung: Laporan Gratifikasi Pejabat Meroket Rp 16,4 M di 2025

Ilustrasi ini menggambarkan situasi korupsi dan gratifikasi yang masih mengakar di lingkungan birokrasi. Tampak seorang pejabat berjas dengan mata tertutup seolah “tidak melihat” pelanggaran, sambil menerima uang tunai dan berbagai hadiah mewah seperti jam tangan dan parfum. Di latar belakang terlihat gedung KPK serta suasana yang penuh ketegangan dan kobaran api, melambangkan urgensi penindakan dan bahaya budaya suap yang terus merongrong integritas negara. (Foto: Dok Kakinews.id)

Jakarta, Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa budaya gratifikasi di tubuh birokrasi masih jauh dari selesai, meski laporan kepatuhan meningkat tajam sepanjang 2025. Hingga 31 Desember 2025, tercatat 5.020 laporan gratifikasi dengan nilai fantastis mencapai Rp 16,40 miliar. Angka ini melonjak sekitar 20 persen dibanding tahun sebelumnya.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menilai tren kenaikan ini bukan sekadar statistik, tetapi alarm keras bahwa praktik pemberian hadiah kepada pejabat masih mengakar kuat. “Integritas harus jadi budaya, bukan formalitas pelaporan. Angka ini menunjukkan masih banyak ruang abu-abu dalam pelayanan publik yang harus diberantas,” tegas Budi, Kamis (1/1/2026).

Mayoritas gratifikasi yang dilaporkan berupa barang sebanyak 3.621 objek senilai Rp 3,23 miliar. Sementara uang tunai mendominasi nilai kerugian, mencapai Rp 13,17 miliar dari 2.178 laporan. KPK menyoroti bahwa sumber gratifikasi banyak berkaitan dengan konflik kepentingan yang jelas dan rentan menjerumuskan pejabat pada praktik korupsi.

Sebanyak 3.400 laporan atau 67,7 persen masuk melalui Unit Pelaporan Gratifikasi (UPG) di kementerian, lembaga negara, dan pemerintah daerah. Artinya, internal pemerintahan sendiri masih menjadi pusat persoalan. Sisanya, 1.620 laporan disampaikan langsung oleh individu pelapor.

Vendor pengadaan barang dan jasa, mitra kerja saat hari raya atau pisah sambut, hingga pihak yang diawasi aparat internal menjadi pemberi gratifikasi yang paling sering terjadi. Bahkan, perangkat desa turut tercatat sebagai pihak pemberi kepada aparat yang seharusnya melakukan pengawasan.

Sektor layanan publik juga tak luput dari praktik ini. Pemberian ucapan terima kasih yang tampak sepele di layanan pajak, kepegawaian, kesehatan, hingga urusan pencatatan nikah, tetap dikategorikan sebagai gratifikasi. KPK menegaskan, “hadiah kecil” adalah pintu masuk suap dalam skala besar.

Sorotan khusus tertuju pada sektor perbankan nasional, terutama bank-bank Himbara, yang masih bersembunyi di balik dalih “program pemasaran” dan “kegiatan kehumasan” untuk menyamarkan gratifikasi. KPK memperingatkan bahwa modus halus semacam ini tidak akan dibiarkan.

Fenomena lain yang turut diwaspadai adalah pemberian hadiah kepada mentor PNS dalam program magang. Jam tangan, parfum, hingga tumbler menjadi barang yang dilaporkan. “Kebiasaan memberi hadiah kepada pejabat harus dihentikan sejak dari kampus dan sekolah,” kata Budi.

KPK kembali mengingatkan ancaman hukum yang tegas. Berdasarkan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001, setiap gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban pegawai negeri, dapat dipidana sebagai tindak suap. Aturan detail pelaporan tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019.

Masyarakat dapat melapor secara daring melalui gol.kpk.go.id dalam jangka waktu 30 hari kerja setelah menerima pemberian. KPK menegaskan tak ada toleransi bagi yang mencoba bermain di wilayah rawan. “Laporkan atau bersiap berhadapan dengan hukum,” tutup Budi.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *