Berita Utama KPK RI

KPK Mediasi Soal Aset Stadion Legenda Malomba

KPK Mediasi Soal Aset Stadion Legenda Malomba

Stadion Legenda Malomba Ampenan merupakan lapangan bola peninggalan marinir Belanda yang berada di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Stadion ini disebut-sebut memiliki nilai historis yang tinggi, sebagai satu-satunya stadion yang dimiliki dan berada di wilayah pusat Kota Mataram.

Pemanfataan dan pengelolaan stadion yang memiliki luas 22.232 m2 ini telah dikuasai secara fisik oleh Lanal Mataram sejak 1970. Dua puluh tiga tahun kemudian, tepatnya pada 31 Maret 1993, terbit sertifikat atas nama Pemerintah Daerah NTB. Hal ini kemudian menjadi polemik karena Surat Pernyataan pemuka Masyarakat dan Penguasaan secara de facto berupa penguasaan secara fisik pula.

Atas dasar kepemilikan itu, Pemerintah Daerah Provinsi NTB melimpahkan aset tersebut ke Pemerintah Kota Mataram pada 2022. Alhasil, kedua instansi sama-sama mengklaim Stadion Malomba merupakan milik mereka.

Oleh karenanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui kolaborasi Satgas Pencegahan dan Penindakan Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V hadir di Ruang Rapat Walikota Mataram pada Jumat, 16 Agustus 2024, untuk melakukan mediasi antara Pemerintah Kota Mataram dengan TNI AL Lanal Mataram. Pertemuan yang berlangsung hampir dua jam itu diperuntukkan khusus untuk mencari titik temu soal aset Stadion Legenda Malomba.

“Hasilnya, semua pihak sepakat itu tetap dilestarikan untuk kepentingan umum, kayak Kota Tua di Jakarta,” kata Kepala Satuan Tugas Direktorat Korsup wilayah V KPK Dian Patria, ketika ditemui usai rapat.

Menurut dia, Stadion Legenda Malomba akan menjadi objek wisata sekaligus tempat olahraga. Terlebih, ada aspek pertahanan keamanan di sana. Kendati demikian, keputusan final terkait aset Lapangan Malomba akan diputuskan oleh Walikota Mataram dengan Danlanal Mataram pada pertemuan berikutnya.

“Tapi untuk tujuan pemanfaatannya (keduanya) sepakat, apakah nanti akan hibah ke Lanal Mataram, saya enggak bisa jawab. Tunggulah Walikota dulu, saya enggak mau mendahului itu,” kata Dian. Dia menegaskan bahwa perannya dalam pertemuan ini hanya sebagai penengah kedua belah pihak.

Di sisi lain, Paspotmar Lanal Mataram Lettu Sigit Wahyu Purnomo berharap Pemerintah Kota Mataram segera kembali menghibahkan Stadion Malomba kepada Lanal Mataram. “Supaya nanti secara pengelolaan itu lebih jelas, ketertiban dan keamanan akan semakin terjamin,” kata Sigit.

Soal pendapatan atau profit, pria berseragam biru tua itu mengatakan bahwa hasil dari penggunaan Stadion Malomba akan disetorkan kepada kas negara. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Jadi apapun penerimaan dari pemanfaatan Lapangan Malomba itu akan kami setorkan ke kas negara. Jadi itu (pendapatan atau profit) tidak untuk Lanal,” kata Sigit. (Tempo.co)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *