Berita Utama KPK RI

KPK Menang Praperadilan Melawan Rudi Ong dan Satrio Wibowo

KPK Menang Praperadilan Melawan Rudi Ong dan Satrio Wibowo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenangkan dua persidangan praperadilan, yakni dalam perkara dugaan korupsi pada pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan dengan pemohon tersangka Satrio Wibowo, yang merupakan Dirut PT Energi Kita Indonesia.

Selain itu, KPK juga memenangkan sidang praperadilan perkara dugaan korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan di wilayah Kalimantan Timur, dengan pemohon tersangka Rudi Ong Chandra, seorang pengusaha.

“Hakim memutuskan bahwa aspek formil dalam penetapan Tersangka dan proses penyelidikan-penyidikan pada kedua perkara tersebut telah sesuai prosedur dan ketentuan hukumnya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, dalam keterangan tertulis, Rabu (13/11/2024).

Tessa memastikan, KPK akan melanjutkan proses penyidikan pada kedua tersangka tersebut, agar proses penanganan perkaranya dapat berjalan efektif dan segera memberikan kepastian hukum pada para tersangka.

“Oleh karena itu, KPK meminta kepada para pihak untuk kooperatif dalam proses penyidikan ini,” ujarnya.

Selain itu, Tessa menyebut, KPK juga menyampaikan apresiasi kepada para hakim praperadilan yang telah memutus perkara ini secara objektif, independen, dan mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Terlebih perkara pengadaan APD terkait langsung dengan hajat hidup orang banyak khususnya pada sektor Kesehatan; dan perkara IUP yang juga berkaitan dengan isu lingkungan,” tutupnya.

Perlu diketahui, KPK menetapkan Dirut PT Energi Kita Indonesia, Satrio Wibowo, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan. Satrio ditetapkan sebagai tersangka bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Kesehatan Budi Sylvana dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri, Ahmad Taufik.

Dalam kasus ini, KPK menduga Kementerian Kesehatan merugi atas pembelian 10.000 alat pelindung diri (APD) saat penanganan pandemi COVID-19 pada Maret 2020 lalu dengan harga tidak wajar. BPKP melaporkan negara merugi Rp319 miliar dari pembelian puluhan ribu APD tersebut.

Sementara itu, Rudi Ong Chandra merupakan salah satu pengusaha Kalimantan Timur, yakni Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim. Rudi ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak dan Dayang Donna Walfiares Tania. Ketiga orang ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. (Tirto.id)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *