KPK Minta Fungsi Supervisi Dalami Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri
Ketua sementara jilid V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango meminta fungsi supervisi instansinya digunakan untuk mendalami kasus pemerasan yang menjerat eks Komisioner Lembaga Antirasuah Firli Bahuri. Perkara itu tak kunjung dirampungkan Polda Metro Jaya.
“Kami minta itu untuk coba dilakukan koordinasi supervisi perkara Pak Ketua yang lama itu,” kata Nawawi di Jakarta, Rabu, 18 Desember 2024.
Nawawi mengatakan pihaknya bisa melakukan supervisi perkara yang menjerat Firli di Polda Metro Jaya. Sebab, kasusnya masih dalam kategori tindak pidana korupsi yang masuk lingkup kerja KPK.
“Karena pasal yang disangkakan antara lain itu pasal mengenai pemerasan. Jadi dugaan tindak pidana korupsi. Kami telah memintakan itu Deputi Korsup untuk lakukan tidak ujug-ujug langsung supervisi,” ujar Nawawi.
Menurut Nawawi, supervisi tidak melulu mengambil perkara. Bisa melakukan pemantauan untuk memastikan kasus berjalan dengan semestinya.
“Kami minta untuk melakukan koordinasi,” terang Nawawi.
KPK bisa melakukan supervisi untuk memastikan kasus Firli tidak berbelit. Bawahannya diminta bergerak dengan cepat.
“Lakukan itu karena itu kewenangan yang diberikan undang-undang kepada Komisi Pemerantasan Korupsi,” kata Nawawi. (Metrotvnews.com)