KPK RI

KPK Minta Gubernur Sahbirin Noor Jaga Sikap Selama Proses Hukum

KPK Minta Gubernur Sahbirin Noor Jaga Sikap Selama Proses Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin untuk menjaga sikapnya dalam kasus dugaan suap tiga proyek di wilayahnya. Sikap kooperatif menentukan vonis dalam perkaranya.

“Hal-hal apa saja yang terjadi dalam baik itu proses penyidikan maupun proses penuntutan di persidangan, tidak hanya sekedar hadir atau tidak hadir,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, dikutip Medcom.id pada Selasa, 12 November 2024.

Tessa menjelaskan, sikap Sahbirin di tahap penyidikan bakal jadi penilaian jaksa. Terbilang, pria yang akrab dipanggil Paman Birin itu dinyatakan hilang dan tiba-tiba muncul memimpin apel di Kalsel.

Selain itu, sikap kooperatif Sahbirin akan dinilai oleh jaksa. Jika dia berbelit memberikan keterangan dari tahapan penyidikan, hukumannya terpengaruh.

“Penilaian-penilaian itu nanti akan ditentukan selama prosesnya, jadi kita enggak bisa mengatakan sekarang, tapi nanti akan, di ujung,” ucap Tessa.

Sahbirin dinyatakan hilang oleh KPK. Namun, nama dia belum dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Lembaga Antirasuah meyakini Paman Birin masih ada di Indonesia.

OTT di Kalsel berkaitan dengan dugaan rasuah pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. KPK menemukan uang Rp12,1 miliar dari upaya paksa tersebut.

KPK menetapkan tujuh tersangka dalam OTT di Kalsel. Mereka yakni Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto.

Hanya Paman Birin yang belum ditahan KPK karena tidak tertangkap. Enam sisanya sudah mendekam di rutan yang ditentukan selama 20 hari pertama.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *