Berita Utama KPK RI

KPK Minta MA Tolak PK Terpidana Korupsi Tambang Mardani Maming

KPK Minta MA Tolak PK Terpidana Korupsi Tambang Mardani Maming

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Mahkamah Agung (MA), menolak secara keseluruhan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Mardani Maming. PK yang diajukan terpidana korupsi izin usaha pertambangan itu dinilai tidak sesuai Pasal 263 ayat 2 KUHAP.

Hal itu disampaikan juru bicara KPK Tessa Mahendra Sugiarto mengutip lampiran pendapat dan kesimpulan dari Jaksa KPK pada 14 Maret 2024. Dalam lampiran itu disebutkan tidak ada kekhilafan nyata dalam putusan majelis hakim tingkat pertama, banding ataupun kasasi.

“Memohon supaya Majelis Hakim peninjauan kembali pada Mahkamah Agung RI yang memeriksa dan mengadili perkara a quo memutuskan untuk menolak seluruh alasan-alasan memori peninjauan kembali dari terpidana pemohon PK Mardani H Maming,” kata Tessa dalam keterangan yang dikutip Jumat, 30 Agustus 2024.

Tessa menambahkan Jaksa KPK meminta MA dapat menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor3/PID.SUS-TPK/2023/PT. BJM Tanggal 3 April 2023 Jo. Putusan ini menyatakan Mardani H Maming bersalah dan terbukti melakukan pidana korupsi.

KPK juga meminta MA menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 40/PID.SUS-TPK/2022/PN.BJM, tertanggal 10 Februari 2023.

“Menguatkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3741 K/PID.SUS/2023 Tanggal 1 Agustus 2023 Jo (kasasi),” kata Tessa.

Nama Mardani Maming kembali mencuat usai kedapatan mendaftarkan PK secara diam-diam pada 6 Juni 2024, bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.

Nama Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto diduga terlibat dalam PK yang diajukan terpidana kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani H Maming hingga membuat prosesnya tarik menarik saat ini.

Suharto diduga menjadi pihak yang membantu Mardani H Maming agar PK yang diajukan dapat dikabulkan demi meringankan hukuman. Namun, Suharto menepis adanya anggapan intervensi dalam proses PK Mardani Maming. Dia menegaskan hakim merdeka, mandiri, dan terbebas dari segala intervensi yang ada.

“Lho Hakim itu merdeka dan mandiri,” kata dia, Selasa, 27 Agustus 2024.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *