Hukum dan Kriminal

KPK Minta MA Tutup Celah Makelar Kasus Imbas Penangkapan Zarof Ricar

KPK Minta MA Tutup Celah Makelar Kasus Imbas Penangkapan Zarof Ricar

KPK mengapresiasi, langkah cepat Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangkap tersangka makelar kasasi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Selama menjadi pejabat selama 10 tahun di MA, Zarof disebutkan meraup cuan hampir Rp1 triliun.

Ke depannya, KPK mendorong, MA segera membuat gebrakan untuk menutup peluang tindak pidana korupsi di lembaganya. Karena, Zarof disebutkan oleh Kejagung terlibat dalam kasus penanganan kasasi terdakwa kasus pembunuhan Dini, yakni Ronald Tannur.

“Tentunya ini perlu menjadi perhatian di Mahkamah Agung juga yang membawahi para hakim-hakim ini. Celah-celah mana yang sekiranya bisa ditutup,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan pernya, dikutip Minggu (27/10/2024).

Kemudian, KPK mengharapkan, tidak ada lagi oknum seperti Zarof di tubuh MA. MA harus mampu menjadi lembaga yang bersih dari kasus-kasus korupsi.

“KPK mengapresiasi dan mendukung penuh penangkapan dan pengusutan kasus suap di MA usai Kejaksaan Agung. Menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) ZR (Zarof Ricar),” ucap Tessa.

Nama Zarof Ricar menjadi sorotan publik, terkait kasus suap kasasi terdakwa Ronald Tannur. Zarof menjadi sorotan, karena menjadi tersangka kasus suap kasasi yang berhasil meraup cuan hampir Rp1 triliun.

Zarof mengaku, menjadi makelar kasus di MA sejak 10 tahun silam, yakni pada periode 2012-2022. Zarof mulai menjadi makelar kasus saat dirinya menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA 2012-2022.

Sepandai-pandainya tupai pasti terjatuh juga, pepatah itu kini menghinggapi Zarof. Kasus Zarof terungkap, setelah diinterogasi oleh penyidik Kejaksaan Agung seusai ditangkap kasus pemufakatan suap kasasi terdakwa Ronald Tannur.

Dalam 10 tahun menjadi makelar kasasi, Zarof berhasil meraup uang total Rp920.912.303.714 (Rp 920,9 Miliar). “Dari mana (uangnya)? Dari pengurusan perkara sebagian besar pengurusan perkara, itu jawaban yang bersangkutan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat jumpa pers, Jumat (25/10/2024) lalu.

Anehnya, kata Qohar, Zarof mengaku lupa ketika penyidik Kejagung mempertanyakan jumlah orang yang mengurus perkara di MA. “Berapa yang urus dengan saudara? Karena saking banyaknya dia lupa, karena banyak ya,” ucap Qohar meniru jawaban Zarof kepada penyidik Kejagung.

Kemudian, Qohar menuturkan, Zarof merupakan pemain lihai dalam memainkan perkara di MA. Terutama, selama dirinya menjadi pejabat MA sejak 2012-2022.

Qohar mengatakan, terungkapnya peran Zarof dalam pengurusan perkara kasasi ini bermula ketika penyidik Jampidsus mengembangkan kasus suap pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Suap itu bertujuan membebaskan Ronald dari segala tuntutan jaksa. (RRI)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *