KPK Minta Pejabat Baru Yang Dilantik Laporkan LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para menteri baru segera melaporkan harta kekayaannya paling lambat tiga bulan setelah pelantikan. Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Selasa (20/8/2024) di Jakarta.
“Kami mengimbau pejabat yang baru dilantik segera menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN),” ujarnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah melantik sejumlah menteri, wakil menteri, dan kepala lembaga negara pada Senin (19/8/2024).
Menurut Tessa, imbauan itu khusus berlaku untuk pejabat publik baru yang belum terdaftar sebagai wajib lapor LHKPN. Di antaranya Wakil Menteri Kominfo (Wamenkominfo) II, Angga Raka Prabowo, dan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana.
Demikian pula Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, dan Kepala Badan Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi. Karena itu, KPK akan segera mengirimkan surat kepada mereka terkait wajib lapor LHKPN.
Sedangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, telah menyampaikan LHKPN pada 2023. Saat itu dia menyerahkannya dalam kapasitas sebagai anggota DPR.
Demikian pula Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM. Pengganti Bahlil, Rosan Perkasa Roeslani, juga sudah menyampaikan LHKPN ketika menjadi Wakil Menteri BUMN II.