BERITA UTAMA KPK RI

KPK Obok-obok Kantor Perkim Madiun, Jejak Duit Izin Usaha Diburu

KPK Obok-obok Kantor Perkim Madiun, Jejak Duit Izin Usaha Diburu

KPK RI (Foto: Dok Kakinews.id)

Kakinews.id – Penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, terus bergerak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memperluas penelusuran dengan menggeledah Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Madiun.

Penggeledahan berlangsung pada Selasa, 27 Januari 2026. Langkah ini menunjukkan penyidik tidak hanya berhenti pada operasi tangkap tangan (OTT), tetapi menelusuri kemungkinan keterkaitan proyek pembangunan daerah dan proses perizinan dengan dugaan praktik suap.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kegiatan tersebut. Ia menyebut tim penyidik menyasar dokumen-dokumen penting yang diduga berkaitan dengan pengadaan proyek serta aliran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

“Tim melakukan giat penggeledahan di Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (28/1/2026).

Selain berkas fisik, perangkat dan data elektronik juga turut diamankan untuk didalami lebih lanjut.

Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan Maidi sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi. Berdasarkan temuan awal, ia diduga meminta sejumlah uang dari para pelaku usaha yang tengah mengurus izin di Kota Madiun. Praktik itu disebut menyentuh berbagai sektor, mulai dari bisnis waralaba hingga perhotelan.

Dalam OTT sebelumnya, KPK menyita uang tunai sekitar Rp550 juta yang diduga berkaitan dengan praktik tersebut. Sejauh ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi selaku Wali Kota Madiun nonaktif, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah, serta seorang pihak swasta bernama Rochim Rudiyanto.

Penggeledahan di kantor Perkim dipandang sebagai upaya KPK menelusuri kemungkinan keterlibatan proyek infrastruktur dan tata kelola perizinan dalam pusaran perkara. Penyidik masih membuka peluang pengembangan kasus, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak lain yang diduga ikut menikmati keuntungan dari praktik tersebut.

Perkara ini kembali menyoroti rapuhnya integritas dalam layanan perizinan dan pengelolaan proyek daerah, sektor yang seharusnya menjadi fondasi pembangunan, namun justru diduga dimanfaatkan sebagai sumber pemasukan ilegal oleh oknum pejabat.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *