KPK RI

KPK Panggil 8 Ketua Yayasan terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

KPK Panggil 8 Ketua Yayasan terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI). Hari ini, KPK memanggil delapan ketua yayasan.

“Pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau CSR Bank Indonesia,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (24/7/2025).

Pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan di Polresta Cirebon. Selain ketua yayasan, KPK juga memanggil wiraswasta hingga pejabat pembuat akta tanah.

Berikut sejumlah saksi yang dipanggil KPK:

– Abdul Mukti, Ketua Yayasan Al-firdaus Warujaya Cirebon
– Mohamad Mu’min, Ketua Yayasan Abhinaya Dua Lima
– Ida Khaerunnisah, Ketua Yayasan Al-Fairuz Panongan Palimanan tahun 2020-sekarang
– Sudiono, Ketua Yayasan Alkamali Arya Salingsinhan
– Jadi, Ketua Yayasan Al-Munaroh Sembung Panongan Tahun 2022-Sekarang
– Nia Nurrohman, Ketua Yayasan Al Fadila Panongan Palimanan
– Deddy Sumedi, Ketua Yayasan Guyub Berkah Sejahtera dan Staf Bapenda kabupaten Cirebon
– Ali Jahidin, Ketua Pengurus Yayasan As-Sukiny dan Guru SMPN 2 Palimanan, Kab. Cirebon
– Eka Kartika, Ibu Rumah Tangga
Sundari Meina Shinta, Notaris
– Soejoko Bin Soekendra, Wiraswasta
Yeti Rusyati, Mengurus Rumah Tangga
– Sri rezeki, Pejabat Pembuat Akta Tanah
– Akhmad Sugianto, Pensiunan
– Hevy Haviyanti, Mengurus Rumah Tangga
– Dedi Selamet, Karyawan Swasta
– Debby Puspita Ariestya, Pejabat Pembuat Akta Tanah
– Suyati, Karyawan Swasta
– Panji Haidwiguno, Wiraswasta
– Leni Djamaludin, Mengurus Rumah Tangga

Dalam kasus ini, KPK menduga ada aliran dana CSR BI untuk yayasan yang tidak tepat. KPK mengungkap dana CSR tersebut dikirim ke rekening yayasan lalu dikirim kembali ke rekening pribadi pelaku dan sanak saudaranya.

“Yang kami temukan, yang penyidik temukan selama ini adalah, ketika uang tersebut masuk ke yayasan, ke rekening yayasan, kemudian uang tersebut ditransfer balik ke rekeningnya pribadi, ada ke rekeningnya saudaranya, ada ke rekeningnya orang yang memang nominenya mewakili dia,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/2).

BI diketahui memiliki penyaluran CSR yang harus melalui yayasan. Para tersangka yang diduga terlibat di kasus ini membuat yayasan untuk menampung uang tersebut.

“Karena ini juga memang diberikan kepada Komisi XI, di mana Saudara S ini ada di situ, ini masih termasuk juga Saudara HG ya, itu yayasannya, jadi membuat yayasan, kemudian melalui yayasan tersebutlah uang-uang tersebut dialirkan,” ucap dia.

Penyaluran dana CSR itu awalnya digunakan untuk urusan sosial, mulai pengadaan ambulans hingga beasiswa. Namun, dalam praktiknya, para tersangka diduga melakukan penyelewengan alokasi dana tersebut. (Detik.com)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *