KPK Panggil Ahmadi Noor Supit terkait Audit Janggal BJB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan memanggil mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Ahmadi Noor Supit (ANS) untuk mengusut audit janggal di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
“Jadi, yang bersangkutan ini dulu sebagai auditor melaksanakan audit di Bank Jabar Banten itu, BJB. Auditnya ini, hasil auditnya kemudian kami melihat bahwa ada kejanggalan,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8) malam.
Sebelumnya, Ahmadi dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021-2023, yakni pada Kamis (7/8).
“Itu yang sedang kami perdalam. Apakah memang temuannya itu kemudian ditindaklanjuti atau temuannya itu berkurang karena ada sesuatu hal? Seperti itu yang sedang kami dalami,” ujarnya melanjutkan.
Sementara itu, Asep mengatakan mantan anggota BPK RI tersebut tidak memenuhi pemanggilan KPK.
“Saudara ANS hari ini tidak hadir. Tentu kami akan jadwal ulang,” katanya.
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka, yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar. (Antara)