
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Supian HK, sebagai saksi dalam kasus suap yang pernah menjerat mantan Gubernur Sahbirin Noor atau Paman Birin.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama SP, selaku Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, kepada wartawan, Senin (25/11/2024).
Tessa menyebut bahwa Supian belum terlihat hadir untuk dimintai keterangan. Kedatangannya masih ditunggu.
“(Saksi SP) belum hadir,” katanya.
Adapun dalam kasus ini, Supian sudah pernah dipanggil pada Selasa (19/11/2024). Hanya saja, dia mangkir dan tidak ada keterangan yang diberikan.
Sebelumnya KPK menetapkan lima tersangka penerima dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Provinsi Kalsel.
Mereka adalah eks Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor; Kadis PUPR Pemprov Kalsel, Ahmad Solhan (SOL); Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel, Yulianti Erlynah (YUL); pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee, Ahmad (AMD); dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean (FEB).
Hanya saja, status tersangka Paman Birin belakangan digugurkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena memenangkan gugatan praperadilan.
Dia menggugat KPK karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara, tersangka pemberi suap yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta.
Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu (6/10/2024). (Akurat.co)