KPK RI

KPK Periksa 4 Mantan Anggota DPRD DKI Jakarta Terkait Korupsi Pengadaan Tanah Pulo Gebang

KPK Periksa 4 Mantan Anggota DPRD DKI Jakarta Terkait Korupsi Pengadaan Tanah Pulo Gebang

 

JAKARTA, KN– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil
empat mantan anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2014-2019 sebagai saksi untuk
mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan Tanah di Kelurahan Pulo Gebang,
Jakarta Timur, tahun 2018-2019.

 

“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi
terkait pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung Jakarta
Timur Tahun 2018-2019,� kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (21/3)
dilansir dari Monitor Indonesia.

 

Ali mengatakan empat mantan anggota DPRD DKI
Jakarta tersebut, yakni Achmad Zairofi, Muhammad Sangaji, Yusriah Dzainun, dan
Lulu Mawaddah.

 

Selain itu, KPK juga memanggil seorang dokter gigi
bernama Nurina Mira Wati, sebagai saksi dalam kasus ini. Namun demikian, Ali
tidak membeberkan materi apa yang bakal didalami terhadap para saksi tersebut.

 

Sebelumnya, KPK juga memanggil anggota DPRD DKI
Jakarta Mohamad Taufik, Sekretaris DPRD Provinsi DKI Jakarta Firmansyah dan
Staf pada Sekretariat Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta Safruddin. Dan tiga
saksi lainnya dari pihak Perumda Sarana Jaya, salah satunya Direktur Utama
(Dirut) Perumda Sarana Jaya Agus Himawan Widiyanto,

 

KPK saat ini tengah melakukan penyidikan dugaan
korupsi pengadaan tanah oleh perusahaan Perumahan Daerah (Perumda) Sarana Jaya
di kelurahan Pulo Gebang, kecamatan Cakung, Jakarta Timur tahun 2018-2019. KPK
juga telah menggeledah sedikitnya enam ruang di Gedung DPRD DKI Jakarta,
terkait perkara ini.

 

Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik menemukan
berbagai dokumen dan alat bukti elektronik yang di antaranya diduga terkait
proses pembahasan dan persetujuan penyertaan modal untuk pengadaan tanah di
Pulo Gebang.

 

Sejauh ini lembaga antirasuah masih mengumpulkan
alat bukti terkait dugaan korupsi yang dilakukan perusahaan BUMD DKI Jakarta
tersebut. Namun begitu, KPK masih belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang
ditetapkan sebagai tersangka dan uraian dugaan tindak pidana yang terjadi.

(MI/Red)