KPK Periksa Anak Eks Menteri Pertanian terkait Dugaan TPPU
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anak mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Kemal Redindo Syahrul Putra, dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayahnya. “Pemeriksaan dilakukan di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis pada Rabu, 5 November 2025.
Budi mengatakan putra kedua SYL itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi atas kasus ini. Budi belum mengungkap materi pemeriksaan yang didalami dari Kemal Redindo karena pemeriksaan masih berlangsung pada hari ini.
Selain Kemal, KPK turut memeriksa 15 orang, 11 di antaranya berprofesi swasta yaitu Rizal Tandiawan, Amir Wongsari, Muh Harun Bin Gani, Nurhayati Gani, Nurhaliah Gani, Ridwan Nawinh, Eddy Satir Hassan, Abdul Rahman Said, Saldi Nurjaffia Ichsan, Lutfi Halide, serta Muh Yusuf Sommeng. Sedangkan empat orang lainnya merupakan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yaitu Andi Fachrysyam, Taba Yusarif, Widartiningsih, serta Panji Iswandi.
Budi mengungkapkan 15 orang ini juga diperiksa sebagai saksi di kasus TPPU SYL. Mereka turut diperiksa di lokasi yang sama yaitu di BPK Sulawesi Selatan pada hari ini.
Penyidikan kasus pencucian uang Syahrul Yasin Limpo merupakan pengembangan dari perkara korupsi di Kementerian Pertanian periode 2020–2023. Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Syahrul.
Putusan kasasi Nomor 1081 K/PID.SUS/2025 itu memperkuat vonis 12 tahun penjara SYL yang dijatuhkan di tingkat banding. Meski menolak kasasi, majelis hakim memperbaiki redaksi hukuman soal uang pengganti.
“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara, subsider 5 tahun penjara,” demikian bunyi amar putusan tersebut. (Tempo.co)

