KPK Periksa Bos PT Daya Merry Persada soal Skandal Korupsi Eks Mentan SYL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Kakinews.id)
Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelusuri jejak korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hari ini, Senin (22/12/2025), KPK memanggil Direktur Utama PT Daya Merry Persada, Deden Setiawan (DS), untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan menteri tersebut.
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU di lingkungan Kementerian Pertanian,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Selain Deden, KPK juga memanggil dua saksi lain: Yudi Wahyudin, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Pengolahan Hasil Perkebunan dan Pemasaran (PHPP) Kementan tahun anggaran 2021–2023, dan Dwinanto Sukmono, Manager CV Dipta Karya Mitratama sejak 2017. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK dan materi lengkap akan diumumkan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan rampung.
KPK menegaskan penyidikan dugaan TPPU SYL berlangsung panjang, sejak 2023 hingga 2025, karena lembaga antirasuah masih menelusuri “tindak pidana asal” (predicate crime) yang menjadi dasar pencucian uang tersebut.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan, “Awalnya TPPU ini berasal dari pemerasan dan jual-beli jabatan, tapi seiring waktu muncul beberapa perkara baru di Kementerian Pertanian.”
Sejumlah kasus korupsi lain kini tengah didalami, termasuk pengadaan alat X-ray dan pengadaan asam formiat untuk kebutuhan karet. Mantan Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian, Wisnu Haryana, telah ditetapkan tersangka dalam pengadaan X-ray dengan kerugian negara sekitar Rp82 miliar. Sementara pengadaan asam formiat menjerat beberapa tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp75 miliar.
Asep menegaskan, seluruh perkara ini akan disidangkan bersamaan dengan kasus TPPU SYL setelah rampung disidik.
Saat ini, Syahrul Yasin Limpo mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, divonis 12 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan gratifikasi. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp44,2 miliar dan US$30.000. Mantan pejabat lain yang terlibat, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, masing-masing dijatuhi hukuman enam tahun penjara.
Skandal ini kembali membuka luka lama Kementerian Pertanian, menunjukkan bagaimana pejabat tinggi menggunakan jabatan untuk memperkaya diri dan keluarga, sementara KPK terus menelusuri aliran dana gelap yang selama ini terselubung rapi.

