Berita Utama KPK RI

KPK Periksa Eks Kajati Sumut terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan

KPK Periksa Eks Kajati Sumut terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan

KPK telah memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut). Idianto diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi.

“Benar, sebagaimana disampaikan Pak Deputi (Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu) bahwa telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik terhadap saksi dimaksud,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).

Dalam pemeriksaan itu, penyidik KPK mendalami soal pembangunan dan preservasi jalan dalam kasus ini. Keterangan itu nantinya akan dianalisis dan dicocokkan dengan keterangan saksi lainnya.

“Penyidik mendalami keterangan terkait dengan perkara proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumut,” ucapnya.

Budi menjelaskan pemeriksaan dilakukan bersama pihak Kejagung untuk sisi etiknya. Keterangan setiap saksi, kata dia, menjadi penting untuk menyelesaikan perkara ini.

“Adapun pemeriksaan ini juga dilakukan secara bersamaan dengan pihak Kejagung dari sisi etiknya. Sehingga ini juga menjadi salah satu bentuk sinergi antar-APH,” sebutnya.

Diketahui, dalam kasus ini telah ditetapkan lima orang tersangka. Berikut ini lima orang tersangka dalam kasus ini:

  • Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
  • Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
  • Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
  • M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
  • M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

Dalam kasus ini, Topan diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. KPK menduga Topan mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangi dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu

KPK mengatakan Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek. (Detik.com)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *